Malak Tarif Penumpang, Sopir Taksi Dipenjara dan Dicabut SIMnya

HONG KONG – Pernah menjadi korban pemalakan tarif yang dilakukan oleh sopir taksi di Hong Kong ? Atau moda transportasi publik lainnya, jangan khawatir, segera laporkan ke pihak berwajib, sebab perhatian pihak berwajib terhadap laporan masyarakat jika terbukti akan ditindaklanjuti ke proses penuntutan.
Seperti yang terjadi pada sopir taksi berusia 60 tahun ini. Lantaran terbukti telah memungut tarif jauh melebihi tarif normal, saat dilaporkan oleh pengguna yang menjadi korban, sangsi hukumpun dijatuhkan.
Diberitakan Oriental group, peristiwa yang terjadi pada hari Selasa (11/09/2018) kemarin kronologinya saat seorang turis asing yang sedang menggunakan jasa angkutan taksi untuk diantar ke sebuah hotel tempatnya menginap di kawasan Kowloon Tsim Sha Tsui, dimintai tarif HKD 4.000 dari tarif yang seharusnya hanya HKD 270.
Dilaporkan, turis tersebut menumpang taksi dari Bandara Internasional Hong Kong saat dirinya baru saja turun dari pesawat. Diareal pool taksi, korban bertemu dengan pelaku kemudian minta diantar ke sebuah hotel di kawasan Kowloon Tsim Sha Tsui. Namun betapa terkejutnya korban, saat dirinya turun, oleh sopir dimintai tarif sebesar HKD 4.000.
Kemudian korban merekam identitas taksi yang menipunya dan selanjutnya melaporkan kejadian terebut pada Polisi yang kebetulan melintas berpatroli di dekatnya.
Tak lama kemudian, taksi berhasil dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti sopir telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap wisatawan asing. Meskipun sopir berdalih telah melakukan pembayaran booking hotel sebesar HKD 1.700, namun berdasarkan keterangan pihak hotel, tidak ada booking kamar atas nama pelaku.
Atas perbuatannya, sopir taksi yang melakukan penipuan dihukum penjara selama 6 bulan dan dibekukan surat ijin mengemudinya. []