October 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Malaysia Berencana Tutup Kedatangan Pekerja Asing

2 min read

SURABAYA – Pemerintah Malaysia berencana akan memberlakukan penutupan pintu masuk bagi pekerja migran asing per 1 Juni 2025 mendatang. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan menilai itu hanya ada pembaharuan peraturan.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ali Syahbana mengatakan, informasi penutupan akses masuk bagi pekerja asing termasuk yang berasal dari Indonesia memang sudah diterima. Namun, dia menilai bahwa tidak semua pekerja dari Indonesia tidak bisa bekerja di Malaysia. Sebab, ketentuan itu diyakini hanya akan ada beberapa tambahan aturan baru dalam melakukan penertiban tenaga kerja asing.

Dengan adanya tambahan aturan baru itu, dia menyebut, akan berdampak baik terhadap para pekerja, karena dengan begitu pekerja dari Indonesia terutama Pamekasan akan mengikuti prosedur dalam menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

“Untuk informasi penutupan akses memang benar adanya. Namun kami menilai bahwa ketentuan itu hanya sebatas penambahan aturan semata,” katanya, Rabu (1/5/2024).

Dia menjelaskan, di Pamekasan ada dua kategori pekerja yang kemungkinan sama banyaknya, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI) dengan jalur resmi atau legal, dan pekerja ilegal. Ali menganggap adanya aturan yang nantinya akan diberlakukan itu dapat mengurangi jumlah PMI ilegal.

Kendati demikian, Syahbana mengaku akan terus melakukan pendampingan kepada semua pekerja termasuk yang ilegal jika mengalami risiko kerja. Sebab, menurutnya, semua pekerja dari Indonesia butuh bantuan, pendampingan, dan pembinaan dari pemerintah.

Semua program pendampingan dan pembinaan itu berdasarkan adanya data laporan, baik dari pihak keluarga maupun pihak pemerintah luar negeri.

“Semuanya pasti kami layani, baik pekerja legal maupun ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi menjelaskan, memang ada sebagian masyarakat yang bekerja ke luar negeri tidak sesuai dengan prosedur, dan semua itu menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menangani semua risiko kerja mereka.

Imam berharap, ketentuan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia dapat berdampak baik terhadap kesadaran masyarakat.

“Jika ketentuan itu memang hanya sebatas penambahan aturan, saya dukung,” tegasnya. []

Advertisement
Advertisement