April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Malaysia Segera Menghapus Hukuman Mati

2 min read

HONG KONG –  Malaysia memutuskan akan mencabut hukuman mati wajib terhadap terpidana kasus seperti perdagangan narkoba dan terorisme. Sebagai gantinya, Kuala Lumpur akan mencari hukuman alternatif.

Keputusan ini diumumkan setelah lebih dari tiga tahun Malaysia berjanji akan menjauh dari hukuman mati sebagai respons hukum terhadap kasus-kasus kejahatan ekstrem.

Malaysia juga akan menggodok hukuman pengganti atas semua kasus kejahatan berat yang saat ini masih menggunakan hukuman mati.

“Pemerintah pada prinsipnya telah menerima dan memperhatikan rekomendasi Pansus Pengganti Pidana Mati yang dijelaskan dalam laporan tersebut,” kata Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar pada Jumat, 10 Juni 2022.

Di antara beberapa negara Asia Tenggara, Malaysia telah menerapkan hukuman mati wajib terhadap beberapa kasus kejahatan seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan.

Hukum negara itu juga membuat pengecualian untuk kejahatan lain dalam kasus-kasus yang diputuskan oleh pengadilan.

Malaysia telah memutuskan moratorium eksekusi mati sejak 2018, tetapi membatalkan keputusan yang menjanjikan penghapusan hukuman mati wajib dan diskresioner.

Pada tahun berikutnya, Kuala Lumpur mengumumkan bahwa mereka akan membatalkan hukuman tetapi menyerahkannya kepada pengadilan untuk memutuskan apakah seorang terpidana harus digantung sampai mati.

Wan mengatakan pihak berwenang telah mengikuti rekomendasi komite pemerintahan yang meninjau hukuman alternatif sebelum pada keputusan resmi.

“Pengkajian lebih lanjut akan dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Hukum Departemen Perdana Menteri, dan kementerian atau departemen terkait lainnya,” katanya.

“Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua amandemen undang-undang yang relevan mempertimbangkan prinsip-prinsip ‘proporsionalitas’ dan konstitusionalitas dari setiap proposal kepada pemerintah nanti,” tuturnya menambahkan.

Kendati begitu, Wan belum bisa memastikan kapan waktu proses pengubahan undang-undang hukuman mati yang akan diganti tersebut.

“Keputusan tersebut menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin, dan mencerminkan transparansi kepemimpinan nasional dalam meningkatkan sistem peradilan pidana yang dinamis di negara ini,” kata Wan Junaidi dalam sebuah pernyataan. []

 

Advertisement
Advertisement