Malaysia Sudah Kembali Menerima PMI Masuk untuk Bekerja
JAKARTA – Pemerintah perlu segera membuka pintu bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah siap diberangkatkan bekerja di Malaysia karena negeri jiran tersebut sudah membuka diri menerima PMI untuk bekerja di Malaysia.
Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) di Malaysia Zainul Arifin mengemukakan hal itu dalam pernyataan yang dikirim ke Kuala Lumpur, Jumat (19/11/2021).
“Baru satu Minggu yang lalu Presiden Jokowi menerima kunjungan resmi dari Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob di istana Bogor. Banyak hal yang dibahas yakni masalah ekonomi, budaya, batas wilayah dan yang tak kalah penting adalah masalah perlindungan PMI yang bekerja di Malaysia,” katanya.
Dia mengatakan PMI yang saat ini bekerja di Malaysia dan calon PMI yang akan bekerja ke Malaysia masih terasa jauh dari sejahtera lantaran kedua negara belum memiliki komitmen yang tulus untuk melindungi dan melayani PMI dan calon PMI yang bekerja di Malaysia.
“Isu lama dan terus berulang ini seakan tak akan berhenti dan terus menghantui kedua negara dikarenakan hubungan jiran yang dekat menjadi kedua negara ini terus memiliki hubungan diplomatik yang pasang surut,” kata mahasiswa pascasarjana perguruan tinggi di Malaysia tersebut.
Dia mengatakan kedua pimpinan negara tersebut seringkali menyepakati isu mengenai penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.
“Saat pertemuan beberapa waktu lalu ada permintaan Perdana Menteri Malaysia agar kedua negara dapat membuka pintu perbatasan masuk bagi warga Malaysia maupun WNI untuk dapat masuk ke wilayah kedua negara terutama jalur udara dari Kuala Lumpur-Jakarta-Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur-Bali-Kuala Lumpur,” katanya.
Namun, ujar dia, tidak disebutkan secara jelas mengenai dibukanya kembali pintu masuk apakah hanya keperluan pariwisata atau calon PMI diperbolehkan masuk dan bekerja di Malaysia.
Berdasarkan data dari BP2MI terdapat 88.973 calon PMI yang sudah terdaftar di SISKOP2MI dan telah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri.
“Dari begitu bayak minat WNI untuk bekerja ke luar negeri tidak semuanya dapat diberangkatkan lantaran negara tujuan menjadi langganan PMI seperti Malaysia belum dibuka kembali untuk melakukan penetapan bagi PMI,” katanya.
Berdasarkan data BP2MI, diperkirakan ada 5,3 juta PMI dari sekitar 9 juta PMI yang bekerja di sejumlah negara penempatan bekerja secara ilegal dan tidak terdaftar.
Sedangkan ada 3,7 juta PMI lainnya bekerja legal dan terdaftar secara resmi.
Sementara di Malaysia sendiri diperkirakan dari tiga juta PMI yang bekerja di Malaysia, satu juta lebih bekerja secara legal dan sisanya ilegal.
“Momentum pertemuan pimpinan kedua negara ini harus serius dan komitmen untuk benar-benar memastikan bahwa PMI yang bekerja di Malaysia dapat terlindungi dan merasa aman serta nyaman dalam bekerja,” katanya.
Belum dibukanya pengiriman PMI ke Malaysia, ujar dia, berdampak pada ekonomi dan pengangguran di daerah.
“Kami sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala BP2MI untuk segera menindaklanjuti kerjasama antara kedua negara ini dalam hal ini dibukakannya kembali penempatan PMI ke Malaysia,” katanya.
Zainul mengatakan pihaknya pernah menggugat Keputusan Menaker Nomor 151 tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI pada Juni 2020 dengan hasil Menteri Ketenagakerjaan mencabut keputusan tersebut sehingga calon PMI sudah dapat ditempatkan untuk bekerja ke luar negeri.
“Penting bagi kita agar pemerintah segera membuka pintu bagi calon PMI yang telah siap diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, karena Malaysia sudah membuka diri siap menerima PMI untuk bekerja di Malaysia,” katanya.
Zainul mengatakan jika pengiriman PMI tidak segera dilakukan maka dampak kemiskinan dan pengangguran di daerah akan semakin meningkat dan pengiriman PMI secara ilegal akan terus terjadi secara masif. []
Sumber Antara