December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mantan PMI Hong Kong Pembuat Trading Bodong 3,4 M Mengaku Dapat Ilmu dari Mantan Majikannya

2 min read

HONG KONG – Setyo Rini, nama mantan PMI Hong Kong asal Lumajang ini menjadi populer di telingan warga Indonesia, setelah aksi penipuan berkedok trading yang dia lakukan dilaporkan para korban dan ditangani Kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkapkan, penipuan dilakukan dengan modus bisnis trading palsu Alfa Forex Trading yang dikelola pelaku. Dari aksi melanggar hukum tersebut, pelaku keuntungan pribadi hingga Rp 3,7 miliar.

Berdasarkan keterangan polisi, korban penipuan yang dilakukan SR mencapai 258 orang dan tersebar di seluruh Indonesia, Hong Kong dan Taiwan.

Saat masih bekerja di Hongkong pada 2014 silam, SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya

“Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan bisnis trading dengan nama Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman, dikutip ApakabarOnline dari Liputan6, Kamis (01/06/2023).

SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu. Selain itu, kepada para korban, ia menuturkan bahwa uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu sejak melakukan deposit.

“Para korban menyetorkan uang dengan jumlah variatif, namun keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada,” lanjut Kombes Farman.

Faktanya, uang modal yang disetor para korban untuk deposit tidak bisa ditarik. Pelaku pun tidak memberikan alasan jelas terkait hal tersebut.

Kombes Farman membeberkan fakta bahwa Arfa Forex Trading milik tersangka SR tidak berbadan hukum alias ilegal.

tas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP. []

Advertisement
Advertisement