April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sebelas Kali Disetrum, Anak PMI Asal Sukabumi Hamil Benih Ayahnya Sendiri

1 min read

JAKARTA – Betapa biadabnya ulah SR (46), warga Kecamatan Nagrak, Sukabumi Jawa Barat ini yang telah gelap mata, tega menyetrum S (19) putri kandungnya sendiri lantaran delapan tahun ditinggal istri jadi PMI.

Hal tersebut terungkap setelah S melaporkan ulah ayah kandungnya ke Polsek Nagrak Sukabumi karena merasa telah dihandurkan masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Dalam keterangan yang disampaikan S dihadapan penyidik menyebutkan, aksi menyetrum paksa yang dilakukan ayahnya berlangsung hingga 11 kali, persisnya mulai dari September 2022 hingga April 2023.

Akibat setruman ayahnya, kini S mengalami kehamilan dengan usia 5 bulan.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, aksi menyetrum tersebut dilakukan dengan pemaksaan.

“Tersangka terhadap korban melakukan intimidasi, melakukan ancaman untuk berbuat asusila terhadap korban sebanyak 11 kali dan saat ini korban sedang hamil usia 5 bulan,” ujar Maruly di Polres Sukabumi, Kamis (01/06/2023).

Maruly menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.

“Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana. []

Advertisement
Advertisement