Masih Banyak PRT Asing di Hong Kong yang Diberi Tempat Tinggal dan Jam Kerja Tidak Layak
HONG KONG – Sudah sejak lama otoritas Hong Kong menetapkan aturan terkait dengan memperkerjakan PRT asing, baik untuk majikan, agen penyalur maupun sang PRT asingnya sendiri.
Namun demikian masih saja berbagai bentuk pelanggaran terjadi dilapangan.
Salah satu bentuk pelanggaran yang terus terjadi adalah pemberian fasilitas tidak layak terkait dengan tempat tinggal serta “mengurung” dan “menggiring” untuk bekerja dalam durasi waktu yang panjang setiap harinya tanpa mendapat waktu istirahat cukup.
Hal tersebut disampaikan oleh Johannie Tong dari Mission of Migrant Workers (MFMW) saat diwawancara RTHK kemarin (16/06/2021).
Dalam kesempatn tersebut, Tong menuturkan berkali-kali menerima laporan dari PRT asing yang mendapat fasilitas dan perlakuan tidak layak di rumah majikannya.
Mulai dari tidur di ruang toilet hingga jam kerja yang panjang durasinya.
Dia mengatakan, banyak pula PRT asing yang harus tetap berada di rumah majikannya saat semestinya mereka menikmati hari liburnya.
Tak hanya itu, menurutnya, 98 persen PRT di Hong Kong bekerja dengan jam kerja antara 11 hingga 16 jam sehari.
Tong mendesak otoritas Hong Kong untuk mengambil langkah serius mengatasi berbagai bentuk pelanggaran tersebut.
Diakhir pernyataannya, Tong berharap kepada otoritas Hong Kong untuk mempertimbangkan kembali kelonggaran tinggal diluar atau stay out bagi PRT asing. []