Masih Pagi, Lagi-Lagi PMI Pedagang Ilegal Terciduk
HONG KONG – Hampir setiap hari Minggu, tak sedikit Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan aktifitas berjualan, entah makanan, baju atau kebutuhan sehari-hari. Dan hampir tiap Minggu selalu ada yang terciduk “Pakdhe” istilah mereka untuk Petugas Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan.
Seperti kejadian barusan (02/06/2019), sekitar pukul 11.05 diseputar lampu merah depan Sogo,Yee Woo Street,Causeway Bay.
Seorang PMI paruh baya, terlihat digiring beberapa Pakdhe memasuki mobil razia. Sambil menangis dia bilang “Ngo hou keng a, hou keng a…“(saya takut sekali). Nampak satu buah koper dan satu kantong besar yang diduga barang dagangan turut disita dan dimasukkan mobil tugas jenis minibus.
Astri, PMI yang saat itu kebetulan lewat dan hendak membeli sesuatu ikut gemetar dan kasian melihat teman sesama PMI dibawa petugas.
“Kulo niku wau pas lewat, badhe tumbas godhong kates terus lihat kejadian ini. Mesakne, Ibu niku ketangkep nangis-nangis mlebet mobile Pakdhe…“tuturnya.
Selang beberapa menit setelah kejadian ini, berjarak sekira 100 meter dari tempat kejadian, yakni dibawah jembatan bundar Causeway Bay, terlihat para pedagang ilegal lainnya yang mayoritas juga PMI yang juga sedang buka lapak mulai dari Pete hingga Gamis terlihat membubarkan diri mencari aman.
Meski telah berkali-kali dilakukan razia, banyak yang tetap bertahan melakukan aktifitas perdagangan ilegal lantaran mereka menyebut karena tergiur kurs yang semakin melambung tinggi.
Sejatinya, berjualan ilegal seperti yang dilakukan oleh PMI selama ini bukan berkonsekwensi ringan jika tertangkap. Sangsi sebagaimana diatur dalam pasal 41 Peraturan Keimigrasian Hong Kong (Chapter 115), denda sebesar HKD 50 ribu serta penjara selama dua tahun mengancam setiap pelaku. []