May Day 2022, Begini Tuntutan Elemen Buruh di Indonesia
JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dan peduli terhadap nasib pekerja di Indonesia, yang saat ini dinilai kehilangan kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah layak, dan jaminan sosial.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyuarakan 5 tuntutan dalam Hari Buruh 2022.
Dua di antaranya adalah menolak dan mendesak pembatalan UU Cipta Kerja, serta setop PHK sepihak dan massal.
“Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan,” kata Mirah lewat pernyataan tertulis, Minggu (01/05/2022).
Dia menilai dampak merugikan UU Cipta Kerja lainnya juga menyangkut penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah di Indonesia.
Selain itu, ASPEK Indonesia juga menilai hak kebebasan berserikat di banyak perusahaan di Indonesia, masih jauh dari harapan.
Sehingga, mereka menyampaikan dua tuntutan lainnya, yakni menolak pemberangusan serikat pekerja, dan menolak revisi UU 21/2000 tentang serikat pekerja/buruh.
“Masih banyak terjadi upaya pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan manajemen perusahaan. Di sisi lain, fungsi pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, juga masih sangat memprihatinkan,” beber dia.
Terkait penolakan rencana revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Mirah berpendapat UU tersebut sudah cukup memberikan jaminan perlindungan hak untuk berserikat bagi pekerja.
“Tidak perlu diutak-atik lagi oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), karena UU 21/2000 adalah undang undang yang lahir dalam semangat reformasi untuk memberikan jaminan kepada pekerja dan rakyat,” tegas Mirah.
ASPEK Indonesia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurut Mirah Sumirat, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan dua kewajiban pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ia menilai bukti paling konkret minimnya keberpihakan negara terhadap nasib pekerja, adalah Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020 yang tetap dipaksakan.
Selain itu, ASPEK Indonesia juga menuntut pemerintah untuk sungguh-sungguh mengendalikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang kerap naik belakangan ini.
“Pemerintah harus tegas dan menindak siapa pun yang ingin mempermainkan harga kebutuhan barang pokok rakyat,” ucap Mirah.
572 Personel Gabungan Amankan Aksi May Day di Jakarta Hari Ini
Kepolisian menyatakan bahwa 572 personel gabungan akan diterjunkan untuk mengamankan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada hari ini, Minggu (01/05/2022).
“Personel yang dikerahkan 572,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, kepada wartawan, Sabtu (30/04/2022).
Berdasarkan rencana, Partai Buruh dan sejumlah organisasi lainnya bakal memperingati May Day dengan menggelar aksi demo di depan Gedung KPU dan Bundaran HI.
Zulpan menuturkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi buruh ini. Merujuk pada surat pemberitahuan itu, aksi akan diikuti oleh 50 orang.
“Jumlahnya tidak terlalu banyak, kurang lebih 50 orang yang besok akan turun dalam rangka May Day,” ucap Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya siap mengamankan aksi demo guna memastikan situasi ibu kota tetap aman dan terkendali.
“Dipastikan seluruh wilayah hukum ibu kota Jakarta besok kita bisa kendalikan dengan baik. Dengan adanya May Day kami siap mengamankan termasuk juga kami mengamankan saat ini arus mudik masyarakat yang merayakan Lebaran tahun ini,” tuturnya.
Namun sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan bahwa massa aksi diperkirakan mencapai 200 orang.
“Sekitar 200 orang di KPU jam 10. Massa aksi berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang,” ujar Said.
Sekitar 60 serikat pekerja diperkirakan bakal ikut aksi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. Mereka menuntut KPU mengawal pelaksanaan pemilu tepat waktu pada 14 Februari 2024.
Aksi ini digelar di tengah isu penundaan pemilu yang sempat mencuat dalam satu bulan terakhir. Mereka juga menuntut pemilu dilakukan dengan prinsip jujur dan adil.
Setelah dari KPU, kata Said, aksi berlanjut ke sekitar Bundaran HI dengan membawa dua tuntutan. Pertama, meminta harga bahan pokok diturunkan serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan dengan acara May Day Fiesta di Gedung Film Umar Ismail. Dalam acara tersebut, akan dilakukan pemberian anugerah pahlawan buruh nasional kepada Marsinah. []