December 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mayoritas Bekerja di Bidang Judi, Lebih Dari 70 Ribu PMI di Kamboja Tidak Lapor Diri

2 min read
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha

JAKARTA – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyebut ada disparitas antara jumlah pekerja migran yang lapor diri dengan WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja.

Berdasarkan data imigrasi otoritas Kamboja, WNI yang mendapat izin tinggal resmi tercatat mencapai 89 ribu jiwa. Sementara KBRI Phnom Penh hanya menerima lapor diri dari 17 ribu orang.

“72.000 (WNI) tidak melakukan lapor diri. Dan berdasarkan perkiraan dari KBRI (Phnom Penh), mayoritas dari mereka ini adalah yang bekerja di sektor judi,” ujar Judha kepada  dinukil dari Tempo pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Judha menekankan bahwa mayoritas pekerja migran Indonesia tersebut memilih bekerja di perusahaan judi online secara sadar, sehingga tidak bisa disebut korban penipuan kerja. Ia memperkirakan alasan WNI yang tidak lapor diri adalah karena mereka sadar bekerja di sektor judi, yang meskipun legal di Kamboja, tetapi dilarang di Indonesia.

Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenlu menjamin penempatan kerja WNI tidak menyalahi aturan yang berlaku. “Kami dapat pastikan bahwa seluruh orang-orang warga negara kita yang bekerja di sektor judi di Kamboja itu berangkat tidak sesuai prosedur,” kata Judha.

Meskipun para WNI itu tidak melakukan lapor diri, Kemenlu tidak bisa menuntut pertanggungjawaban pada WNI sesuai ketetapan hukum internasional. Namun, setelah kembali ke Indonesia, WNI tersebut akan mendapatkan konsekuensi perbuatan mereka.

“Cuma kalau hanya sekadar tidak lapor diri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (tentang Administrasi Kependudukan) itu hanya denda administrasif, bukan pidana. Itu kesalahan administratif, itu hanya Rp 1 Juta,” ujarnya.

Ia membuka kemungkinan bahwa denda administratif itu relatif digampangkan oleh WNI yang tidak lapor diri ke KBRI. Akibatnya, Judha mengakui Kemlu kesulitan untuk menangani aduan WNI yang data dirinya tidak tercatat di KBRI.

“KBRI tidak bisa melakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan responnya lebih lambat. karena data harus dicek dulu dan macam-macam,” klaim Judha. Ia berujar kinerja Kemlu akan relatif lebih cepat dan akurat bila data WNI sudah tersimpan di KBRI.

Permasalahan WNI yang tak aktif lapor diri ini, kata Judha, bukan hanya ditemukan di Kambojam melainkan juga negara lain.  []

 

Advertisement
Advertisement