Spesial untuk Pekerja Migran, Bea Cukai Siapkan Aturan baru
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan baru untuk para pekerja migran Indonesia (PMI). Setelah dilakukan relaksasi pajak dan bea masuk untuk impor barang kiriman pekerja migran.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gebrakan aturan baru bagi para pekerja migran. Namun, ia belum mau membocorkan secara spesifik seperti apa.
“Banyak, pasti Insya Allah. (Apa saja?) lagi kita siapin,” ujar Askolani singkat di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Adapun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).
Dengan ketentuan, relaksasi pajak USD 1.500 untuk pengiriman maksimal tiga kali setahun (tiap pengiriman maksimal USD 500) bagi PMI yang tercatat pada data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sementara bagi pekerja migran yang belum tercatat, diberi keringanan pajak dengan batas maksimal USD 500 untuk satu kali pengiriman setahun.
Lewat kebijakan itu, Askolani bersyukur Bea Cukai sukses mengantongi penghargaan inovasi regulasi dari Kementerian PANRB pada 2022 dan 2023.
“Tentunya itu sangat membantu PMI kita. Jadi dia bisa sebagai pahlawan devisa betul-betul kita support. Sehingga dia bisa mengirim barang ke Indonesia bisa lebih cepat, lebih mudah, transparan,” ungkapnya.
“Dengan digitalisasi dia tahu posisi barangnya berapa, dimana, nilai barangnya. Kalau ada bea bebas masuk berapa. Sehingga pemerintah pun ikut dukung kasih insentif,” kata Askolani.
Oleh karenanya, Askolani berjanji akan terus mengembangkan inovasi kebijakan untuk mempermudah para pekerja migran sebagai pahlawan devisa. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan terus mengkolaborasikan data PMI dengan BP2MI.
“Sehingga itu akan mempermudah pemberian fasilitas, kecepatan pelayanan, dan kemudian kami mengedukasi agen-agen di luar negeri untuk kemudian proses packaging-nya ngikutin ketentuan di kita mengenai size-nya, isinya, dokumennya. Sehingga itu juga akan mempermudah PMI juga. Jadi inovasi kita tidak stop,” tuturnya.
Pekerja Migran Sumbang Rp 230 Triliun ke Devisa Negara
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mencatat sumbangan devisa dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai USD 14,2 bilion di sepanjang 2023. Nilai ini setara Rp230,6 triliun dengan asumsi kurs Rp16.243.
“Tidak lengkap jika tidak ada data mengenai devisa dari para pekerja migran karena jumlahnya sangat besar. Kalau di dalam data BI USD 14,2 billion,” kata Juda Agung dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bank Indonesia dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Juda menyebut sumbangan devisa dari PMI tersebut menduduki peringkat kedua setelah ekspor migas. Nilai sumbangan PMI tersebut bekisar 10 persen dari total cadangan devisa Indonesia.
“Jadi, ekspor migas kemudian devisa yang diperoleh dari kawan-kawan kita para pekerja migran. Jadi, memang sumbangannya perannya sangat signifikan dalam perekonomian kita,” tegasnya.
Atas kontribusi tersebut, Bank Indonesia bersama BP2MI berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan para PMI. Melalui kerjasama ini diharapkan kontribusi PMI terhadap perekonomian negara akan semakin meningkat.
“Jadi memang sumbangannya perannya sangat signifikan dalam perekonomian kita, bukan saja pada keluarga mereka, pada akhirnya juga kepada pertumbuhan ekonomi pada cadangan devisa,” tegasnya. []
Sumber Liputan 6