December 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Melanggar Ijin Tinggal Hingga Overstay, Tiga PMI Hari Ini Diadili

1 min read
kowloon city magistrates courts (Foto SCMP)

kowloon city magistrates courts (Foto SCMP)

HONG KONG – Entah kenapa, masih saja ditemukan keberadaan pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang kedapatan menyalahi ijin tinggal serta overstay, sedangkan disisi lain, informasi terkait dengan peraturan tinggal gencar dipublikasikan.

Seolah tiada henti, hari ini keberadaan PMI dengan pelanggaran ijin tinggal  masih mewarnai persidangan pengadilan di Hong kong.

Tiga orang PMI, namanya masuk dalam daftar persidangan hari ini. Ketiga PMI tersebut adalah ES, NH dan C binti TD.

ES, PMI yang teregister dengan nomor perkara ESCC2682/2023 terjaring petugas yang tengah melakukan operasi anti pekerja ilegal pada akhir 2023 kemarin. Tak hanya menyalahi ijin tinggal, tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepada ES berlapis, yakni overstay.

Atas perbuatannya, hari ini ES menjalani persidangan di Eastern Magistrates Court.

PMI kedua, yang juga menghadapi tuduhan yang sama dengan ES yakni NH. PMI yang teregister dengan nomor perkara KCCC50/2023 tersebut juga merupakan salah satu pelaku pelanggaran ijin tinggal yang terjaring dalam gelaran operasi anti pekerja ilegal pada akhir tahun kemarin.

Atas perbuatannya, NH hari ini menjalani persidangan di pengadilan Kota Kowloon.

Sedangkan PMI ketiga yang menjalani persidangan yakni C binti TD. Sama seperti NH, PMI yang teregister dengan nomor perkara STCC2643/2023 juga memiliki dakwaan telah melanggar ijin tinggal.

C binti TD hari ini menjalani persidangan di pengadilan Shatin.

Semoga ketiga PMI yang hari ini menjalani persidangan dapat melewati dengan lancar serta mendapatkan keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

 

Advertisement
Advertisement