April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Memalak” Sesama PMI di Victoria Park, Seorang PMI Diadili

2 min read
Suasana di dekat lapangan olah raga Victoria Park Hong Kong (Foto Istimewa)

Suasana di dekat lapangan olah raga Victoria Park Hong Kong (Foto Istimewa)

HONG KONG – Ada ada saja kreatifitas pekerja migran Indonesia di Hong Kong dalam mencari uang tambahan diluar gaji. Mulai dari yang beresiko terjerat tuntutan hukum, hingga yang wajar wajar saja.

Terkini, seorang PMI berinisial BRS dilaporkan oleh sejumlah PMI yang biasa libur di Victoria Park lantaran merasa di “palak”.

Pasalnya, sejak subuh buta, BRS telah datang terlebih dahulu ke tempat tempat yang biasa menjadi titik kumpul para PMI di kawasan Victoria Park, menggelar plastik di beberapa titik sebagai penanda bahwa tempat tersebut telah dia booking atau kuasai.

Lantas, bagaimana jika ada sesama PMI yang hendak menggunakan tempat tersebut ?

BRS akan mempersilahkan, namun harus membayar sejumlah uang.

Hal tersebut berlangsung bukan hanya sekali dua kali  namun telah berlangsung sejak lama, BRS dianggap menjadi preman Victoria Park yang meresahkan sesama PMI.

Tak tahan dengan ulah BRS, akhirnya beberapa PMI melaporkan BRS ke Polisi.

Dengan barang bukti, saksi sekaligus temuan langsung di TKP, aparat langsung mengamankan BRS dan memprosesnya secara hukum, lantaran BRS disangkakan kesalahan berlapis.

Kesalahan pertama, BRS terbukti telah melanggat visa tinggalnya  di Hong Kong, dimana sebagaimana tertempel pada paspornya, BRS hanya diijinkan mencari rejeki melalui profesi pekerja rumah tangga. Namun pada kasus ini, BRS terbukti telah mencari rejeki dengan menjadi preman Victoria Park.

Kedua, Victoria Park merupakan kawasan fasilitas umum yang pengelilaan dan lain sebagainya hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini BRS telah melanggar aturan terkait penguasaan tempat umum.

Atas perbuatannya, BRS kemarin (14/03/2023) dihadapkan ke persidangan Pengadilan Shatin.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutus BRS bersalah dan menghukum BRS dengan hukuman percobaan selama 2 bulan. Jika dalam dua bulan BRS terbukti melakukan pelanggaran, BRS akan langsung dikenai hukuman penjara selama 24 bulan atau 2 tahun. []

Advertisement
Advertisement