Memalsukan ID, Melanggar Visa Tinggal, Tiga PMI Jalani Persidangan
HONG KONG – Berada, apalagi bertempat tinggal di negara orang, sudah barang tentu harus bisa membawa diri dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjerat pelanggaran. Jika melakukan pelanggaran, sudah barang tentu, proses hukum berikut sangsi hukum akan menunggu sebagai kelanjutan dari apa yang telah dilakukan.
Seperti yang dialami dan dilakukan oleh tiga pekerja migran Indonesia berikut ini, menggunakan ID palsu, melanggar visa tinggal untuk aktifitas yang tidak diijinkan, tiga orang PMI Hong Kong hari ini (06/05/2021) menjalani persidangan.
Ketiga PMI tersebut adalah Ms, yang tercatat dengan nomor kasus STCC3477 / 2017, didakwa telah melanggar ijin tinggal yang dikeluarkan oleh imigrasi Hong Kong.
PMI kedua adalah Yln yang tercatat dengan nomor kasus STCC4099 / 2020 didakwa telah menggunakan ID palsu.
Sedangkan PMI ketiga adalah NT Dw Rhy tercatat dengan nomor kasus
STCC1091 / 2021 didakwa telah melanggar ijin tinggal yang dikeluarkan oleh imigrasi Hong Kong.
Ketiga PMI tersebut disidangkan hari ini di Shatin Magistrates Court.
Semoga ketiga PMI tersebut mendapat kemudahan dan kelancaran dalam menjalani proses hukum serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan yang telah mereka perbuat. []