April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Memanen Rambutan di Taman, Empat Pekerja Migran Diadili dan Didenda

2 min read

HONG KONG – Pepohonan yang tumbuh dan berbuah di tanah yang bukan hak kita, tentu saja kita tidak boleh sembarangan memanen maupun memanfaatkannya. Setertarik apapun, bukan alasan untuk kemudian turut memaneh buah dari pohon yang kita temukan tanpa kita ketahui siapa pemiliknya. Jika nekat, sudah barang tentu akan ada sangsi yang menunggu sebagai imbalannya.

Seperti yang dialami oleh 4 pekerja migran di Singapura kali ini. Pengadilan Singapura Selasa  (11/08/2021) kemarin memutus mereka bersalah dengan tuduhan terbukti telah mencuri buah rambutan dari pepohonan yang tumbuh di tanah milik negara.

Mengutip Must Share News, kempat pekerja migran tersebut tertangkap petugas telah memetik kemudian membawa dan memakan buah rambutan di kawasan Jalan Clementi 14 Blok 101 Singapura pada 13 Juli 2021.

Terbongkarnya keempat pekerja migran tersebut setelah seorang jurnalis media lokal Singapura merekam kejadian kemudian mengunggahnya menjadi berita.

Dalam rekaman gambar yang dibuka di pengadilan, salah satu pekerja migran tersebut tengah memegang tongkat panjang untuk memetik rambutan di atas pohon. Sementara itu, ketiga rekan lainnya memungut rambutan yang jatuh ke tanah.

Pohon rambutan tersebut memang tubuh subur dan lebat dengan banyak buah rambutan yang matang dan siap panen.” Tidak mengherankan keempat pria tersebut tergoda untuk memetiknya,” ungkap jurnalis yang menyaksikan.

Namun, berdasarkan peraturan resmi di Singapura, memetik buah di atas tanah negara, baik di pohon maupun yang sudah jatuh ke tanah, adalah tindakan melawan hukum sebagaimana diungkapkan oleh Singapore’s Parks and Tree Act. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5000 SGD. Bahkan mencapai 50.000 SGD dan dapat dipenjara hingga enam bulan apabila pohon-pohon tersebut berada di dalam taman nasional atau cagar alam.

Pada 2019, Menteri Pembangunan Nasional, Lawrence Wong juga pernah menyatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin memetik atau mengumpulkan buah dari pohon di tanah negara harus mendapatkan izin dari National Parks Board (NParks).

Meskipun mudah ditemukan di tempat-tempat seperti Thomson Nature Park, tetapi sebenarnya pohon rambutan terancam punah di Singapura sebagaimana dikutip darii NParks melalui laman webnya. Oleh karena itu, penting menjaga kelestarian dari pohon rambutan. Dilansir dari laman Asia One, pohon rambutan dapat tumbuh setinggi 25 meter. Buah rambutan juga dikenal kaya akan vitamin C yang dipercaya dapat digunakan untuk mengobati diare dan demam. []

 

 

Advertisement
Advertisement