December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meminjam Tanpa Ijin Lalu Dikembalikan, Bagaimana Hukumnya ?

2 min read

ApakabarOnline.com – Sering kali kita melihat ada orang lain yang merampas barang orang lain secara paksa, mencuri, memalak dan sebagainya. Atau bahkan kita juga pernah mengalaminya, kehilangan barang yang kita miliki. Seperti yang kita tahu, kebiasaan menggunakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji. Namun sekarang ini, banyak orang yang menganggapnya sebagai suatu hal yang lazim.

Ghasab sering sekali disepelekan, padahal ghasab merupakan perbuatan dzalim. Ghasab adalah mengambil harta orang lain, dengan cara merampas, memaksa ataupun dengan tidak meminta izin. Padahal, menjaga dan melindungi harta milik orang lain melalui tata cara yang sesuai hukum adalah salah satu tujuan Hukum Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29, yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil..” (An-Nisa : 29)

Kemudian dalam sebuah hadits, Rasulullah shalallahu Alaihi wa salam bersabda :

“Harta seorang muslim tidak halal bagi siapapun kecuali dengan seizin pemiliknya.” (HR. Ahmad)

Memakai harta benda milik orang lain tanpa izin, tidak diperbolehkan dalam Islam. Seseorang yang melakukan ghasab , menggunakanna tanpa izin atau bahkan merusaknya harus bertanggung jawab untuk mengganti semua kerugian yang dialami oleh pemilik harta tersebut.

Para ulama Islam telah merumuskan beberapa peraturan dan ketentuan-ketentuan yang menekankan penghormatan hukum Islam atas hak kepemilikan harta benda dan melindungi pemiliknya dari pelanggaran haknya. Berikut adalah peraturan-peraturan yang telah dirumuskan :

Tidak boleh seorang pun menggunakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya

Setiap perintah untuk menggunakan harta benda milik orang lain adalah batil (tidak dibenarkan).

Tidak boleh seorangpun mengambil harta milik orang lain tanpa sebab syar’i (yang dibenarkan syariat)

Kewenangan mengelola urusan raykat hendaknya dilaksanakan demi kemashlahatan mereka.

Pada kaidah pertama, menjelaskan tentang dilarangnya seseorang menggunakan harta benda orang lain tanpa seizin pemiliknya, kaidah ini dibuat untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran terhadap harta kepemilikan orang lain.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda :

“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud)

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam juga bersabda :

“Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud)

Seseorang yang ingin menggunakan harta benda milik orang lain bisa meminta izin terlebih dahulu, dengan cara bisa dengan membelinya, menyewanya atau bahkan meminjamnya dan tidak dengan menggunakan cara-cara yang melanggar syariat, seperti mencuri ataupun merampas barang milik orang lain.

Izin memiliki beberapa makna, yang pertama dengan persetujuannya sendiri dengan menjual, meminjamkan atau menyewakan suatu harta pada pihak tertentu, kemudian yang kedua, dengan memberikan wewenangan kepada pihak tertentu untuk menggunakan hartanya sebagai wakilnya.

Hendaknya kita yang telah memahami bahwasannya ghasab itu dilarang, hendaknya lebih memerhatikan hak hak kepemilikan harta benda dan tidak menyepelekannya. Karena ghasab hukumnya adalah haram dan merupakan perbuatan yang dzalim. []

Sumber : Buku Kaidah-Kaidah Fiqh : Keuangan dan Transaksi Bisnis karangan Muhammad Tahir Mansoori

Advertisement
Advertisement