Meminta Sumbangan Dijalan
JAKARTA – Kita sering menemukan adanya panitia pembangunan masjid yang meminta sumbangan di jalan. Baik di kota maupun di kampung, hal ini cukup lumrah ditemukan.
Pada dasarnya, meminta sumbangan di jalan untuk keperluan masjid hukumnya adalah mubah, bahkan masuk sebagai perbuatan mulia, selama hal itu tidak mengganggu pengguna jalan dan atau tidak menjadikan orang lain malu saat tidak memberi sumbangan.
Dikutip dari laman Bincangsyariah.com, Syekh Syarwani mengutip pendapatnya Imam Al-Ghazali terkait fenomena ini, dikatakan;
“Disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din karya Imam Al-Ghazali bahwasanya Apabila ada orang mencari atau meminta sesuatu pemberian dari orang lain di tengah masyarakat, lalu orang memberi dia karena malu kepada masyarakat sekitar walaupun itu bukan berupa barang seperti halnya jasa maka diharamkan.” (Syekh Syarwani, Hawasyi Syarwani ala Tuhfat al-Muhtaj, Juz 6 Halaman 314)
Lalu bolehkah panitia sumbangan meminta gaji atas partisipasinya dalam kegiatan ini? Dijelaskan;
“Seorang wali tidak boleh mengambil hartanya muwalli-nya (orang yang diurus wali), jika ia orang yang kaya. Namun jika ia merupakan orang fakir, dan sebab mengurusnya, ia tidak bisa bekerja, maka ia boleh mengambil hartanya muwalli, sekadar jumlah nafkahnya.
Ini merupakan pendapatnya Imam al-Rafi’i, sedangkan menurut mushannif (imam Al-Nawawi), ia boleh mengambil sedikit dari hartanya muwalli dan umrah mitsilnya (upah minimum dalam pekerjaannya).
Dan jika ia nanti menjadi kaya, ia tidak wajib mengganti nominal yang dulu ia ambil dari hartanya muwalli-nya. Disamakan dengan konsep walinya anak yatim, yaitu orang yang menggalang dana guna menebus tawanan perang contohnya. Jika ia fakir, diperbolehkan baginya untuk mengambil upah darinya.” (Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Juz 5 hal. 186)
Komentator kitab ini, memberikan contoh lain dari penggalangan dana untuk pembangunan Masjid. Syekh Al-Syarwani mengatakan;
Di antara contoh serupa dari orang yang menggalang dana guna menebus tawanan adalah orang yang menggalang dana guna menebus hutangnya seseorang, atau orang yang dizalimi. Yang demikian merupakan perbuatan mulia, ini merupakan pandangannya Sayyid Umar.
Menurutku (Syekh al-Syarwani), orang yang menggalang dana guna pembangunan masjid juga masuk dalam konteks demikian. (Hawasyi Al-Syarwani ala Tuhfat al-Muhtaj, Juz 5 hal. 186). Wallahu A’lam.[]