Memotret Jalannya Persidangan di Pengadilan, Seorang WNI di Hong Kong Disidangkan

EASTERN MAGISTRATES COURTS BUILDING (Foto The Standard)
HONG KONG – Setiap wilayah yang memiliki kedaulatan hukum, sudah pasti memiliki peraturan penyelenggaraan persidangan di Pengadilan. Termasuk juga Hong Kong, sebagai negeri otonomi, Hong Kong juga memiliki aturan terkait dengan mengikuti jalannya persidangan di pengadilan.
Dalam aturan mengikuti jalannya persidangan, tentu memuat beberapa hal berkaitan dengan boleh atau tidak boleh dilakukan selama jalannya persidangan berlangsung.
Salah satu yang tidak diperkenankan berdasarkan undang-undang Hong Kong saat seseorang mengikuti jalannya persidangan adalah larangan Memotret suasana dan jalannya persidangan dari dalam gedung.
Jika melanggar aturan tersebut, tentu akan mendapatkan sangsi hukuman pidana.
Terkini, hal tersebut dilakukan oleh seorang WNI berinisial SDW yang ketahuan melakukan pengambilan gambar dari proses jalannya sebuah persidangan.
WNI yang tercatat dengan nomor kasus ESCC413/2021 tersebut hari ini (31/08/2022) menjalani persidangan di pengasilan Eastern Magistrates []