Menangis di Depan Layar Monitor, Begini Perjuangan Guru Honorer Penderita Stroke Saat Ikut Seleksi PPPK
JAKARTA – Seleksi kompetensi PPPK guru sudah dimulai sejak Senin (13/9/2021). Jadwal seleksi dilaksanakan berdasarkan instansi masing-masing. Ada banyak cerita menarik dan membuat terenyuh di momen seleksi PPPK.
Kisah mengharukan datang dari Imas Kustiani. Guru honorer berusia 53 tahun itu selama ini mengabdi di SDN Wancimekar 1 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Meskipun mengalami stroke, ia tetap berusaha mengajar anak didiknya. Imas bahkan sudah berjuang mengajar anak didik dengan kondisi tersebut selama 7 tahun lamanya.
Dalam video yang beredar, guru honorer tersebut harus memakai tongkat dan digendong untuk masuk ke ruangan lokasi ujian. Imas dibantu oleh pengawas untuk bisa sampai ke ruangan mengikuti ujian.
Terlihat jelas bahwa ia kesulitan bergerak dan berjalan karena kondisinya. Sesampainya di ruangan ujian, Imas tampak menangis di depan monitor diduga karena kelelahan.
Beberapa peserta lainnya terlihat mencoba menanangkan guru honorer tersebut. Perjuangannya mengikuti seleksi PPPK berhasil membuat netizen terenyuh.
“P3K berikan pada guru honorer yg sudah sepuh saja… Yg pengabdiannya lama… Tak perlu mereka diikutsertakan dlm tes seperti ini karena minim sekali diterima,” kata @sholeehah.
“Respect Bu. Semoga Ibu Imas Kustiani dipanjangkan umurnya sama Allah biar sehat & ngajar terus,” kata @firhansyahhreza.
“Klu menurut sy, honor yg d atas 5thn angkatlah pns, dan jgn buka pendaftaran pns,” kata @arifin_hr.
Sebagai informasi, yang dapat melamar PPPK Guru 2021 yaitu harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 4.
Guru yang sudah mendekati masa pensiun masih diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.
“Terkait batas usia, batas usianya adalah satu tahun sebelum masa pensiun. Jadi kalau guru, masa pensiunnya adalah 60 tahun, kemudian yang berumur 59 tahun kurang 1 hari, kurang 2 hari saat melamar masih bisa melakukan pendaftaran,” demikian pernyataan Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.