October 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencoblos Dengan E-KTP ? Boleh, Tapi Begini Syaratnya

3 min read

ApakabarOnline.com – Informasi beredar luas bahwa masyarakat bisa melakukan pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/04/2019) hanya dengan modal E-KTP. Namun ketentuan peraturan tidak menyatakan begitu.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menegaskan bahwa pemilih boleh mengandalkan E-KTP jika tak punya undangan mencoblos atau surat C6.

Tapi bukan berarti dia bisa mencoblos di manapun atau begitu saja. Pasal 9 menegaskan bahwa pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tambahan (DPTb) bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan (suket) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Namun demikian seperti diatur ayat 2, TPS itu harus berada di rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang sesuai dengan alamat di E-KTP atau suket yang sesuai dengan alamat tertera di E-KTP. Bila RT atau RW bersangkutan tak ada TPS, si pemilih bisa menggunakan hak suara di TPS sekitar yang masih satu kelurahan/desa.

Namun, masih ada ketentuan lain. Mereka yang tak masuk DPT atau DPTb atau DPT Khusus baru bisa dilayani satu jam sebelum tenggat alias sebelum pukul 13.00 atau jika surat suara masih tersedia.

Ketentuan memilih di atas pukul 13.00 hanya berlaku untuk seseorang sudah masuk dalam DPT atau berada dalam daftar tunggu atau tak punya surat undangan (Pasal 46) tapi masuk DPT.

“Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan),” kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kompas.com, Senin (15/04/2019).

KPU pun sudah memastikan bahwa siapapun bisa memilih dengan modal E-KTP atau suket, selama ketentuan dalam PKPU terpenuhi. Hal itu disampaikan KPU dalam kiriman pesan singkat.

Pasal 7 ayat 4 pun menegaskan hal itu. “Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”

Bagaimana jika si pemilih yang sudah masuk DPT di satu kota tetapi tak ada di sana pada hari pencoblosan? Seorang perantau hanya bisa menggunakan hak pilih di luar alamat E-KTP jika mengantongi formulir A5 yang dipakai untuk prosedur pindah TPS.

Jika tak memegang formulir A5, ia dipastikan kehilangan hak suaranya. Apalagi pelayanan pindah TPS sudah berakhir pada 10 April lalu.

“Iya, (pemilih yang merantau) tak bisa gunakan E-KTP. Harus mengurus A5,” ujar Ilham.

Bagaimana bila Anda belum menerima surat undangan mencoblos atau formulir C6? Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) membagikan kiatnya yang berisi lima langkah.

Pertama, seseorang bisa memeriksa apakah namanya sudah masuk DPT melalui laman KPU; lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Di laman itu, seseorang hanya perlu memasukkan nama dan nomor identitas (langkah 1).

Jika nama Anda sudah terdaftar, cetak (print) saja informasi yang tertera dalam laman tersebut (langkah 2). Lalu langkah 3, Anda tinggal datang ke TPS dengan membawa bukti tercetak serta surat identitas yang sah (E-KTP, paspor, atau suket).

Anda juga bisa memeriksa nama dalam salinan DPT yang ditempel di papan pengumuman di depan TPS. Lalu catat atau ingat nomor pemilih di dalam DPT.

Langkah 4, Anda mendaftarkan diri kepada petugas KPPS dengan memperlihatkan bukti cetak beserta data identitas diri. Sebutkan pula nomor urut pemilih yang tertera. Terakhir, langkah 5, Anda hanya perlu menunggu dalam antrean.

Pemilu 2019 digelar di 809.497 TPS di 514 kabupaten/kota dan 7.201 kecamatan. Adapun jumlah pemilih mencapai 190.770.329 orang.

Provinsi Jawa Barat adalah wilayah dengan jumlah TPS terbanyak (138.050 TPS). Sedangkan posisi kedua ditempati Jawa Timur(130.012 TPS), dan ketiga adalah Jawa Tengah (115.391 TPS). Sedangkan jumlah TPS paling sedikit terdapat di provinsi Kalimantan Utara (2.183 TPS). []

Advertisement
Advertisement