October 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencuri dan Menjual Barang Mewah Majikan Senilai Lebih dari Rp. 325 juta, Seorang PMI Divonis Penjara

1 min read
Singapore state courts building (Foto Istimewa)

Singapore state courts building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Seorang pekerja miran Indonesia (PMI) yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga harus menjalani sangsi pidana penjara setelah hakim di State Corts Singapura memutusnya bersalah pada Selasa (28/05/2024) kemarin.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa berinisial TA (33) telah melakukan pencurian di apartemen majikannya pada 21 dan 26 Maret 2024 kemarin.

Barang majikan yang dicuri berupa tas mewah, sepatu mewah dan cincin berlian, dimana nilai dari benda yang dicuri sebesar SGD 27.225 atau setara dengan Rp. 325 juta.

TA menjual barang barang tersebut di dua tempat dengan hara jual keseluruhan hanya SGD 7.475 saja.

Dipersidangan, TA mengaku mengirimkan pulang uang hasil kejahatannya sebanyak SGD 4 ribu. Sedangkan sisanya dia akui telah digunakan untuk membayar hutang dan cicilan.

Atas perbuatannya, hakim memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan TA selama 10 bulan serta sangsi black list tidak bisa masuk wilayah hukum Singapura selama-lamanya. []

Advertisement
Advertisement