April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencuri, Eny dan Risni Diadili di Fanling

1 min read

HONG KONG – Setelah hampir sebulan lamanya, pengadilan di Hong Kong menunda seluruh persidangan terkait dengan wabah corona, sejak tanggal 2 Maret kemarin, telah kembali menjalankan fungsinya. Namun demikian, mengingat wabah corona masih belum dirasa aman untuk kembali melangsungkan persidangan sebagaimana waktu-waktu sebelumnya, gelar sidang dilakukan berasarkan prioritas tertentu.

Seperti yang digelar hari ini, di Fanling Magistrate’s Court, dua orang PMI yang kasusnya sudah mengendap karena tertunda penyidangannya, pagi ini (06/03/2020) digelar.

Keduanya merupakan pekerja migran Indonesia yang didakwa telah melakukan tindak kejahatan pencurian. Eny, kasusnya sudah mengendap sejak tahun 2019 kemarin. Dengan nomor perkara FLCC5212/2019, saat ini persidangan tengah membacakan tuntutan untuk perkaranya.

Selain Eny, PMI kedua yang hari ini diadili di pengadilan yang sama, dengan tuduhan yang sama adalah Risni Haryati.

PMI yang tercatat dengan nomor perkara ESCC282/2020 ini melakukan tindak kejahatan beberapa waktu yang lalu.

Dengan giliran setelah menyidangkan Eny, persidangan Risni siang ini juga beragendakan membacakan tuntutan. []

Advertisement
Advertisement