Mencuri Jam dan Uang Majikan, Katiyah Dihadapkan ke Persidangan
HONG KONG – Entah apa yang mengendap di ubun ubun Katiyah (33), seorang pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang berprofesi sebagai [ekerja rumah tangga di sebuah unit hunian vila di kawasan Shatin tega mengembat barang berharga dan uang milik majikannya.
Terungkap di persidangan kemarin (12/08/2024) di Pengadilan Shatin, Katiyah diketahui melakukan aksinya pada tanggal 4 Agustus 2024 dan ketahuan majikannya pada 10 Agustus 2024 kemarin.
Mengetahui barang berharga dan uang telah hilang, majikan langsung membuat laporan Polisi dan sampailah pada akhirnya menggiring Katiyah menjadi terdakwa pelakunya.
Majikan menderita kerugian atas hilangnya jam tangan seharga HKD 100 ribu dan uang tunai sebesar HKD 7.500.
Saat diinterograsi, Katiyah mengakui perbuatannya. Jam tangan sudah dia jual dengan harga HKD 30 ribu dan uang sebesar HKD 7.500 juga telah habis.
Baik uang hasil curian maupun uang hasil penjualan jam tangan, telah dia gunakan untuk membahagiakan pacarnya di kampung halaman serta untuk membeli pakaian bermerk dan skincare.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengakhiri sidang dengan mengetuk palu, sidang akan kembali digelar pada 23 September 2024 yang akan datang. []