September 30, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencuri, Mengkavling Taman Lalu Menyewakan, Jualan Udud, Hingga Terlalu Betah Tinggal di Hong Kong, Empat PMI Hari Ini Mempertanggungjawabkan Perbuatannya di Pengadilan

2 min read
Eastern Law Courts Building (Foto Istimewa)

Eastern Law Courts Building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Seolah tiada habis-habisnya, batas aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas Hong Kong masih dilanggar oleh pekerja migran Indonesia. Entah karena terpaksa, tidak memahami aturan atau disengaja, konsekwensi pidanapun tidak bisa dihindari.

Seperti yang terungkap pagi hari ini (30/09/2026), empat orang PMI di Hong Kong harus berhadapan dengan sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat PMI tersebut adalah WL, Y, SDB dan N.

WL yang teregister dengan nomor perkara ESCC 2109/2026 hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti terlalu panjang tangannya. WL didakwa telah mencuri harta majikannya. Karena perbuatan tersebut, hari ini WL menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Timur.

PMI kedua, Y yang terdaftar dengan nomor perkara ESCC 2285/2026 didakwa telah terbukti mengkavling sebidang lahan di sebuah taman di kawasan Chai Wan menjadi beberapa bagian, kemudian menyewakan ke sesama PMI yang liburan.

Atas perbuatannya, Y hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan Distrik Timur.

PMI Ketiga, seorang laki laki berinisial SDB yang terdaftar dengan nomor perkara KCS 30780/2026 didakwa telah terbukti berjualan rokok ilegal. Tidak tanggung tanggung, saat ditangkap, SDB menyimpan ratusan bungkus di tempat tinggalnya.

Atas perbuatan tersebut, SDB hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Kota Kowloon.

Adapun PMI keempat yang hari ini menjalani persidangan adalah N. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 494/2026 ini terbukti telah terlalu betah tinggal di Hong Kong, hingga saking betahnya, petugas mendapati identitas dan ijin tinggalnya telah kadaluwarsa selama 8 tahun.

Atas perbuatannya, N hari ini dihadapkan ke persidangan di pengadilan Satin.

Semoga proses hukum yang dijalani keempat PMI tersebut berjalan lancar, dimudahkan serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply