April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mencuri Perhiasan, PRT Asal Indonesia Mengantongi Seratus Ribu Patacas dari 36 Slip Hasil Gadai

1 min read
Juru Bicara Judiciary Police (PJ) Makau, Chan Wun Man (Foto Istimewa)

Juru Bicara Judiciary Police (PJ) Makau, Chan Wun Man (Foto Istimewa)

MAKAU – Seorang pekerja rumah tangga asing asal Indonesia bernama Farida (38) harus berurusan dengan hukum di Makau setelah dilaporkan oleh majikannya yang kehilangan perhiasan.

Juru Bicara Judiciary Police (PJ) Makau, Chan Wun Man Jumat (02/07/2021) kemarin mengatakan, peristiwa ini bermula saat seorang majikan yang tinggal di kawasan Iao Hon melaporkan kepada Polisi pada Senin (28/06/2021) kemarin, bahwa dirinya telah kehilangan perhiasan senilai 120 ribu Pataca. Dan majikan tersebut mencurigai, PRT yang bekerja di rumahnya yang melakukannya.

Setelah Polisi melakukan olah TKP sekaligus menanyai Farida, Polisi menemukan slip gadai perhiasan sebanyak 36 slip dengan uang yang berhasil didapat sebanyak 100 ribu Pataca.

Farida melakukan aksinya sejak Juni 2020. Untuk menutupi aksinya, Farida mengganti perhiasan majikan yang dia curi dengan perhiasan imitasi.

Uang yang didapat dari hasil gadai diakui Farida telah dikirim ke kampung halamannya.

Tidak seluruhnya dari 36 slip gadai perhiasan merupakan perhiasan majikannya. Saat dicecar Polisi, akhirnya Farida mengakui jika dirinya juga telah mencuri perhiasan dari flat ayah majikannya.

Namun dari dua lokasi yang diakui Farida, jumlah perhiasan tersebut masih menyisakan perhiasan yang belum bertuan. Diduga Farida melakukan aksinya ke banyak korban.

Polisi menemukan ada 11 jenis perhiasan yang digadaikan Farida di berbagai tempat pegadaian.

Dikategorikan sebagai tindak pencurian dengan pemberatan, kasus Farida sedang dalam penanganan Kepolisian Makau. []

Sumber Makau Post

Advertisement
Advertisement