Mencurigakan, Ratusan Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Ditolak
1 min read
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat peningkatan signifikan layanan penerbitan paspor sepanjang tahun 2025. Di tengah tingginya permohonan, Imigrasi Blitar juga memperketat proses seleksi dengan menolak ratusan permohonan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto. Selama tahun 2025, pihaknya telah menerbitkan 32.581 paspor bagi masyarakat di wilayah Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan capaian tahun 2024 yakni sebanyak 31.871 paspor.
“Mayoritas paspor digunakan untuk perjalanan wisata ke luar negeri, disusul keperluan ibadah umroh dan haji, serta pekerja migran Indonesia,” kata Aditya, Minggu (28/12/2025).
Berdasarkan data Imigrasi Blitar, dari total paspor yang diterbitkan tersebut, penggunaan untuk perjalanan wisata masih mendominasi. Selain itu, paspor juga digunakan untuk keperluan PMI, pendidikan, hingga pengobatan ke luar negeri.
Tingginya pelayanan penerbitan paspor turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Sepanjang 2025, Imigrasi Blitar mencatat setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp17,1 miliar.
Di sisi lain, Imigrasi Blitar juga melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan. Sepanjang tahun ini, tercatat 151 permohonan paspor ditolak karena terindikasi akan digunakan untuk keberangkatan PMI nonprosedural.
“Penolakan dilakukan setelah proses wawancara dan pemeriksaan dokumen. Banyak pemohon yang tidak dapat membuktikan tujuan perjalanan sesuai keterangan awal,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan neharaytujhan yang paling sering muncul dalam permohonan paspor bermasalah tersebut adalah Malaysia. Kedepan, Imigrasi Blitar akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus pengawasan agar paspor digunakan sesuai peruntukannya. []
