April 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mendirikan Tenda Sembarangan, Berjualan Rokok Ilegal, Mencuri, Merokok Sembarangan, Tidak Punya SIM, Terlalu Rajin Bekerja, Mencuri, Sembilan PMI Hong Kong Hari ini Disidangkan

2 min read
Camping menggunakan tenda dome (Foto Istimewa)

Camping menggunakan tenda dome (Foto Istimewa)

JAKARTA – Dihampir seluruh negara di dunia, rokok merupakan barang yang peredarannya dikenai cukai selain juga dibawah regulasi yang disetiap negara berbeda-beda. Pun demikian juga dengan di Hong Kong. Rokok merupakan barang yang peredarannya diatur dengan regulasi yang cukup ketat, mulai dari cukai, ijin, batasan usia, bahkan aturan mengkonsumsinya.

Tidak setiap rokok boleh diperjualbelikan di Hong Kong, demikian juga, tidak setiap tempat diperbolehkan merokok.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, tentu ada konsekwensi pidana yang harus ditanggung.

Seperti yang dilakoni oleh dua orang PMI Hong Kong yang hari ini dihadapkan ke persidangan terkait dengan rokok.

Kedua PMI tersebut adalah SK dan BMV.

SK yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC4766/2022 tertangkap petugas lantaran mendatangkan dan mengedarkan beberapa merk rokok asal Indonesia kemudian memperjualbelikan ke sesama PMI dengan cara ilegal. Pelanggaran yang dilakukan oleh SK tentu dobel, pasalnya, dari sisi visa tinggalnya, SK hanya diperbolehkan bekerja menjadi domestic helper, kemudian pelanggaran kedua, SK mendatangkan, memiliki/menguasai serta mengedarkan rokok ilegal.

Sedangkan BMV, PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KCS505460/202022, tertangkap petugas melanggar larangan merokok. BMV kedapatan merokok ditempat yang tidak diijinkan untuk merokok.

Tujuh PMI lainnya yang hari ini dihadapkan ke persidangan adalah  MCK. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus ESS45675/2021 tersebut kedapatan melanggar aturan lalulintas, yakni menerobos lampu merah menyeberang jalan sedangkan signal lampu merah sedang menyala merah atau berhenti bagi penyeberang jalan.

PMI keempat adalah K. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1255/2022 ini kedapatan terlalu pandai mencari pekerjaan. Hingga mengakibatkan K yang pada visanya tercantum sebagai domestic helper, bekerja di sebuah restauran untuk mencuci piring dan gelas.

PMI kelima adalah SYO. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STS8568/2022 ini kedapatan melakukan aktifitas berkemah atau camping atau mendirikan tenda di kawasan Taman Nasional tanpa ijin.

PMI Keenam adalah S. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC3551/2022 tersebut dihadapkan ke pengadilan karena dakwaan mencuri.

PMI ketujuh adalah W. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC3966/2022 tersebut kedapatan mengemudi kendaraan namun tidak memiliki SIM. Selain itu, kendaraan yang dia kemudikan tidak memiliki asuransi perlindungan.

PMI Kedelapan adalah SP. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC4747/2022 ini didakwa melakukan penipuan dan pencurian.

Selanjutnya, PMI kesembilan adalah I. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1255/2022 tersebut dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sama dengan PMI yang berinisial K, yakni pandai mencari pekerjaan dan terlalu rajin bekerja, hingga yang sejatinya hanya boleh bekerja dalam batasan pekerja rumah tangga, namun I memaksakan diri bekerja diluar ijin tinggalnya.

Semoga kesembilan PMI yang hari ini menjalani persidangan dimudahkan dan dilancarkan prosesnya, serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka masing-masing. []

Advertisement
Advertisement