April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pandai Mencari Pekerjaan, Tujuh PMI di Kowloon Timur Diajak Naik Mobil Van Polisi

1 min read
7 orang perempuan Indonesia ditangkap aparat Hong Kong dalam operasi anti pekerja ilegal (Foto dok. Polisi Hong Kong)

7 orang perempuan Indonesia ditangkap aparat Hong Kong dalam operasi anti pekerja ilegal (Foto dok. Polisi Hong Kong)

HONG KONG – Upaya otoritas Hong Kong dalam menegakan aturan terkait dengan keberadaan pekerja ilegal terus gencar dilakukan. Razia, salah satu bentuk upaya untuk mencari dan membersihkan pekerja ilegal sekaligus menangkap para pemberi kerja selama ini berhasil menangkap ratusan orang dalam setiap bulannya.

Terkini, di Kawasan Kowloon Timur, kemarin siang aparat penegak hukum yang tergabung dalam misi operasi memberantas pekerja ilegal kembali berhasil menemukan 20 orang pekerja ilegal, dimana 7 diantaranya merupakan pekerja migran Indonesia yang melanggar ijin tinggal sepanjang hari kemarin (21/12/2022).

Ketujuh PMI tersebut seluruhnya berjenis kelamin perempuan, pemegang visa domestic helper namun mereka terlalu pandai mencari pekerjaan, hingga mengerjakan pekerjaan diluar ketentuan.

Salah satu dari tujuh PMI tersebut selama ini telah menjadi target pencarian aparat.

3 orang pemberi kerja yang terdiri dari 1 perempuan lokal dan 2 pria lokal warga Hong Kong turut ditangkap aparat.

Perbuatan bekerja secara ilegal di Hong Kong akan berhadapan dengan konsekwensi pidana kurungan maksimal 2 tahun serta denda maksimal HKD 50 ribu.

Sedangkan bagi pemberi kerja, akan berhadapan dengan konsekwensi pidana maksimal 10 tahun kurungan serta denda maksimal HKD 500 ribu. []

Advertisement
Advertisement