December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mendirikan Usaha, Melakukan Pekerjaan yang Bukan Haknya, Melanggar Ijin Tinggal, Enam PMI Hong Kong Dihadapkan ke Persidangan

1 min read
Feature image Mendirikan Usaha, Melakukan Pekerjaan yang Bukan Haknya, Melanggar Ijin Tinggal, Enam PMI Hong Kong Dihadapkan ke Persidangan (Foto Istimewa)

Feature image Mendirikan Usaha, Melakukan Pekerjaan yang Bukan Haknya, Melanggar Ijin Tinggal, Enam PMI Hong Kong Dihadapkan ke Persidangan (Foto Istimewa)

HONG KONG – Sudah berulangkali, sebuah kesalahan yang sama dilakukan oleh PMI yang berbeda di waktu yang berbeda di dalam wilayah hukum Hong Kong, kemudian sama-sama dimintai pertanggungjawaban hukum di pengadilan.

Pemberitaan terkait penangkapan dan penyidangan PMI sejatinya sering diangkat ke media masa, namun entah kenapa kesalahan yang sama masih saja diulangi oleh PMI yang berbeda. Seolah tidak bisa mengambil pelajaran dari kesalahan yang telah diberitakan.

Seperti yang diagendakan hari ini (25/06/2021), enam PMI Hong Kong masuk dalam daftar persidangan yang digelar siang hari ini di dua pengadilan yang berbeda yakni Shatin Magistrates dan Eastern Magistrates.

Berbagai kesalahan mereka lakukan. Enam PMI tersebut adalah S, yang teregister dengan nomor kasus ESCC411/2021 diadili di pengadilan Distrik Timur dengan tuduhan pencurian. Kemudian TSN, yang terdaftar dengan nomor kasus ESCC1026/2021 dengan kesalahan telah membangun usaha dan mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan visanya.

PMI ketiga yang disidang di pengadilan Distrik Timur adalah E S Y yang terdaftar dengan nomor kasus ESCC1332/2021  dengan tuduhan pencurian.

Sedangkan tiga PMI lainnya yang disidang di pengadilan Shatin adalah S N yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2582/2020 dengan kesalahan melanggar batas masa tinggal.

Selanjutnya, SM yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1549/2021 dengan kesalahan menerima pekerjaan yang bukan haknya sebagaimana telah diatur dalam visa tinggalnya.

PMI keenam adalah R S yang terdaftar dengan nomor kasus  STCC1649/2021 dengan kesalahan melewati batas masa tinggal.

Semoga keenam PMI tersebut mendapat kelancaran dan kemudahan proses hukumnya serta mendapat keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan yang mereka perbuat. []

Advertisement
Advertisement