September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mendorong Penempatan PMI ke Hong Kong Zero Cost, APTASAKI Lakukan Sosialisasi

1 min read
Sekjen APTASAKI Filius Handono (Foto RTHK)

Sekjen APTASAKI Filius Handono (Foto RTHK)

HONG KONG – Pemberlakuan aturan zero cost untuk penempatan PMI sejatinya sudah berlaku sejak September 2022 kemarin. Namun berkaitan dengan berbagai hal, utamanya situasi di negara penempatan, akhirnya kebijakan tersebut hingga kini belum bisa iberlakukan diseluruh negara penempatan.

Salah satu negara yang belum bisa memberlakukan zero cost untuk penempatan PMI adalah Hong Kong.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jendral APTASAKI , Filius Yandono dihadapan awak media Hong Kong kemarin (02/08/2023) sore.

Dalam keterangannya, Filius menyebutkan, calon PMI yang bekerja ke Hong Kong hingga saat ini masih dikenai biaya perekrutan, biaya administrasi serta biaya pelatihan.

Menurut Filius, biaya-biaya tersebut senilai antara HKD 4 hingga 5 ribu per calon PMI.

Dalam kesempatan tersebut, Filius meyakinkan bahwa meskipun diberlakukan kebijakan zero cost, para majikan menurutnya tidak akan rugi. Sebab menurut Filius, kualitas calon PMI yang ditempatkan ke Hong kong cukup memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau kalangan majikan.

Sementara itu, McLean NG, dari asosiasi agen penempatan PRT asing di Hong Kong menanggapi apa yang disampaikan Filius.

Menurutnya, harus ada upaya dari Labour Departement Hong Kong untuk melakukan sosialisasi ke kalangan majikan.

“Di Hong Kong, kebanyakan orang mempekerjakan [pembantu] Indonesia karena mereka perlu merawat orang tua. Karena kebanyakan lansia di Hong Kong tidak bisa berbahasa Inggris dengan baik, mungkin mereka akan kesulitan berkomunikasi sehari-hari dengan PRT,” katanya.

Labour Departemen Hong Kong sudah mengkonfirmasi KJRI Hong Kong terkait hal tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KJRI. []

Advertisement
Advertisement