Mengaku Sebagai Personil Imigrasi Seorang Pria 44 Tahun Menyetrum PMI

Singapore state court Building (Foto Istimewa)
HONG KONG – Seorang pria bernama Mark berusia 44 tahun harus berurusan dengan pengadilan kota Singapura lantaran dirinya didakwa telah melakukan kejahatan seksual berbentuk setrum paksa dan melakukan kebohongan publik dengan menyamar sebagai aparatur negara untuk sebuah tujuan.
Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Kota Singapura hari ini (14/08/2023), Mark yang didakwa dengan pasal berlapis sejatinya di Singapura mrupakan seorang pekerja asing yang bekerja di tempat pelelengan ikan.
Entah apa yang ada dalam benaknya, secara iseng pada 17 Juli kemarin, Mark tetiba berjalan-jalan ke kawasan pemukiman flat di daerah Jurong, dekat tempatnya bekerja.
Saat tengah menelusuri lorong, tetiba dia melihat dari jendela, seorang PRT asing yang baru saja mandi, hanya mengenakan handuk saja.
Setelah meyakini bahwa rumah tempat kerja PRT asingtersebut tidak ada siapa-siapa selain korban, Mark langsung merangsek masuk dan mengaku dari Imigrasi yang tengah memburu target.
PRT asing tersebutpun diperiksa paspor dan diminta HPnya. PRT asing yang diketahui berasal dari Indopnesia berusia 24 tahun itu hanya bisa pasrah dan mengikuti arahan Mark.
Berdalih korban menyembunyikan narkoba, Mark memaksa PRT asing tersebut untuk menggeledah saku dan celana dalamnya.
Namun setelah berhasil melolosi celana dalam korban, Mark yang berpura pura memeriksa keberadaan narkoba, justru mentowel-towel alat kelamin korban hingga korban lemas.
Selanjutnya, Mark dengan tanpa halangan berarti berhasil menyetrum korban sampai korban menuntaskan hasratnya, kemudian pergi meninggalkan flat tersebut.
Begitu pelaku telah pergi, muncullah keberanian korban untuk mencari bantuan dan akhirnya melapor ke Polisi.
Berbekal bukti rekaman CCTV, dengan mudah Polisi menangani perkara tersebut lantaran seluruh perbuatan Mark yang dilakukan di ruang tamu flat majikan korban terekam CCTV.
Keesokan harinya, Polisi berhasil menangkap pelaku dengan tanpa perlawanan.
Namun di Pengadilan, Mark berdalih tidak melakukan dengan paksa, melainkan suka sama suka. Mark berdalih, saat keduanya melakukan ho ho hi he tersebut alat kemaluan korban basah mengeluarkan cairan usai ditowel towel Mark sebelumnya.
Alasan Mark tidak mempengaruhi keputusan hakim, atas perbuatannya, Mark divonis terbukti bersalah dengan pasal berlapis yakni telah melakukan hoho hihe paksa dan menyamar menjadi aparatur negara untuk sebuah tujuan.
Atas perbuatannya, hakim mengetuk palu, memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum Mark selama 12 tahun penjara. []