April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengaku Tergiur dan Kesepian, Anak PMI Asal Banyuwangi “Disetrum” Ayah Tiri

2 min read

BANYUWANGI – Nasib tragis menimpa seorang anak gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, sudah berpisah jauh dengan ibunya yang menjadi PMI, di rumah, gadis berinisial YA disetrum ayah tirinya.

Kasus ini terungkap dari pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan pelaku pada korban, Minggu, 1 November 2020 lalu. Dalam pesan singkat itu diketahui pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

“Pesan ini diketahui keluarga korban dan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat,” jelas Kapolsek Licin Iptu Dalyono melalui Kanit Reskrim Aiptu Arief Moelyono, Rabu, 4 November 2020.

Pengaduan korban kemudian ditindaklanjuti tiga pilar desa, yakni Kepala Desa Gumuk berserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Malam itu juga pelaku diamankan petugas ke Polsek Licin untuk mencegah terjadinya amuk massa. Sebab, saat petugas datang ke rumah pelaku, sudah banyak warga yang berdatangan di tempat itu.

Petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan pada pelaku dan beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Korban juga dimintakan visum.

Arief menyatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melakukan percobaan untuk menyetubuhi korban. Namun usaha itu beberapa kali gagal. Sampai akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban sekitar bulan September 2020 lalu. Namun korban tidak ingat persisnya hari dan tanggal pelaku melakukan perbuatannya.

“Yang jelas pelaku melakukan perbuatannya pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Saat kejadian di rumah itu sedang sepi. Nenek korban kebetulan sedang keluar rumah. Selama ini korban memang tinggal di rumah neneknya. Karena ibu kandungnya saat ini sedang bekerja di luar kota.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 15 tahun lamanya,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP merk ASUS, warna hitam milik korban, sepotong baju long dress warna hijau kombinasi krem milik korban, sebuah celana dalam warna hitam milik korban, sepotong kaos dalam warna putih milik korban dan sebuah sprei warna merah. []

Sumber Kabar Banyuwangi

Advertisement
Advertisement