Mengapa Delapan PMI Diajak Naik Shuttle Bus Imigrasi ? Mau Dibawa Kemana Mereka ?

HONG KONG – Operasi anti pekerja ilegal terus masif dilakukan oleh aparat penegak hukum di Hong Kong dalam rangka mewujudkan Hong Kong bebas dari praktik bekerja ilegal bagi warga asing.
Meski hal demikian secara rutin dilakukan sudah sejak lama, namun sampai sekarang, dari setiap gelaran operasi, selalu saja ada warga asing yang terjaring.
Terkini, petugas Imigrasi Hong Kong melakukan operasi anti pekerja ilegal di kawasan Yau Tsim dan Wanchai. Hasilnya, 36 pekerja asing yang bekerja secara ilegal terjaring dan menjalani penahanan.
32 pekerja asing terjaring di kawasan Yau Tsim, kemarin (21/05/2025). Dari jumlah tersebut, terdapat enam orang perempuan berlatar warganegara Indonesia yang saat masuk ke Hong Kong mengantongi visa pekerja rumah tangga, namun karena kreatifitas mereka, karena semangat kerja mereka, keenam PMI tersebut melakukan pekerjaan yang diluar ketentuan ijin tinggalnya.
Dua dari mereka terjaring di lokasi praktik prostitusi ilegal, sedangkan 4 lainnya terjaring di rumah makan serta toko kelontong.
asih di hari yang sama, aparat yang melakukan razia di kawasan Wanchai juga berhasil menjaring 4 pelaku jasa enak-enak alias prostitusi, dimana 2 dari mereka merupakan pemegang visa PRT asing di Hong Kong.
Kedua PMI tersebut digerebek di sebuah tempat saat keduanya tengah melayani pria hidung belang.
Dalam penangkapannya, petugas juga menyita beberapa barang bukti antara lain kondom, handphone, sejumlah uang serta minyak pelumas. []