Mengapa Rekening “Nganggur” Bakal Dibekukan ? Begini Penjelasannya

JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tak aktif untuk transaksi keuangan alias rekening dormant. Pembekuan berlaku untuk rekening yang sudah dormant minimal selama tiga bulan.
Di akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengumumkan kebijakan itu diambil karena selama ini banyak rekening nganggur disalahgunakan, termasuk di antaranya untuk tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, Jumat (25/7/2025).
Lantas bagaimana dengan dana nasabah yang masih ada di rekening? PPATK mengatakan duit nasabah tak akan hilang. Menurut PPATK, pembekuan juga akan jadi notifikasi bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif.
“Meskipun rekening sudah lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” jelas PPATK.
Publik yang merasa dirugikan bisa memprotes kebijakan itu dan mengajukan keberatan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHens. Setelah itu, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK.
Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data. Jika review menunjukan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi.
Rekening judol
Pada Mei lalu, PPATK juga membekukan lebih dari 5.000 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Nilai transaksi pada ribuan rekening itu ditaksir mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan blokir yang telah dilakukan oleh PPATK ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas judol.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan.
Ivan mengatakan aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” kata Ivan. []