January 16, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengatasi Pengangguran, Pemkot Sukabumi Arahkan Warganya Menjadi PMI

1 min read

JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, meminta Pemerintah Kota Sukabumi segera menyusun dua Peraturan Daerah (Perda) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam pertemuan di Kantor Kementerian P2MI.

“Pertemuan ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pusat dan daerah, agar penempatan serta perlindungan pekerja migran asal Sukabumi berjalan lebih aman dan terstruktur,” ujar Mukhtarudin.

Ia menegaskan, sesuai instruksi Presiden, Kementerian P2MI memiliki dua fokus utama: meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja; serta meningkatkan kapasitas agar mampu masuk ke sektor menengah hingga berkeahlian tinggi.

Menurut Mukhtarudin, regulasi di tingkat daerah menjadi kunci agar perlindungan pekerja migran tidak hanya administratif, tetapi benar-benar dirasakan pekerja dan keluarganya.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan, selain penyusunan Perda, perlindungan pekerja migran juga akan diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian P2MI dan Pemkot Sukabumi.

“Regulasi ini menjadi fondasi penting agar penempatan pekerja migran berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” kata Ayep.

Ia menambahkan, Kementerian P2MI akan meninjau program kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk pembukaan kelas pelatihan bagi calon pekerja migran. Program ini diharapkan menekan angka pengangguran terbuka di Sukabumi yang mencapai 15.460 orang, sekaligus memastikan pekerja migran bekerja secara legal, terlindungi, dan kompeten. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply