Mengemplang Perhiasan Majikan Senilai SGD 420, Seorang PMI Dianugerahi Kurungan
JAKARTA – Kejujuran dan sikap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh majikan, di banyak kasus menjadi modal panjangnya kerjasama antara PRT asing dengan majikannya. Tentu saja hal tersebut dilengkapi dengan skill dan etos kerja yang bagus pula.
Jika kepercayaan dilanggar, bukan hanya membuat PRT asing kehilangan pekerjaan, namun juga seringkali berdampak pada konsekwensi pidana.
Seperti yang terjadi pada seorang PMI yang berprofesi menjadi PRT asing di Singapura kali ini.
Adalah Marlina ( 39), seorang PMI yang diadukan majikannya ke ranah hukum setelah terbukti mencuri perhiasan majikannya senilai SGD 420 atau setara dengan Rp. 5 jutaan rupiah.
Di persidangan pengadilan Singapura kemarin (04/05/2024) terungkap, Marlina kali pertama melakukan pencurian diketahui oleh majikannya saat memeriksa cincin kawin.
Majikan terkejut, sebab yang berada di dalam kotak penyimpan, ternyata bukan cincin kawin miliknya, melainkan cincin KW yang belkangan diketahui dibeli Marlina dari platform Shoope.
Saat majikan berusaha mencari dengan memeriksa kotak kotak lainnya, ternyata yang hilang bukan hanya cincin kawin saja, melainkan juga beberapa perhiasan lain hingga total nilai perhiasan yang digemplang sebesar SGD 420.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan di Singapore State Courts kemarin memutus Marlina bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Marlina selama dua minggu. []