September 8, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

PMI yang Pulang Bawa Oleh Oleh Barang Haram Terancam Hukuman Mati

2 min read

JAKARTA – Seorang pekerja migran asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial MRY, 26, ditangkap polisi saat membawa empat kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. MRY diduga kuat menjadi kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia dan kini terancam hukuman mati.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/LB pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 16.20 WIB. MRY diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tepatnya di depan GOR Rantauprapat.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi menyebutkan adanya seorang pekerja migran yang baru tiba dari Malaysia dan diduga membawa narkotika menggunakan Bus ALS dengan nomor polisi BK 7819 LD.

“Tim gabungan langsung memberhentikan bus tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan mereka,” ujar Hardiyanto, Minggu (6/9).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hijau di bawah kaki MRY. Di dalam tas yang berisi pakaian bekas tersebut, ditemukan empat bungkus besar sabu dengan berat total sekitar empat kilogram yang dikemas menggunakan gabus.

MRY mengakui bahwa tas ransel tersebut adalah miliknya. Selain menyita empat kilogram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bungkus gabus warna cokelat, satu tas ransel hijau, satu tas selempang hitam, satu unit telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp2,3 juta.

Dijanjikan Upah Rp80 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MRY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Malaysia. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak keberadaan A.

MRY berencana membawa sabu tersebut menuju Lampung. Sebagai kurir, ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar. Dengan total empat kilogram, MRY seharusnya menerima Rp80 juta, namun ia mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.

Saat ini, MRY beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply