Menggantikan yang Fisik, Yuk Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik
JAKARTA – Pemerintah bakal meluncurkan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat konvensional dalam bentuk kertas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama mengatakan bahwa nantinya setifikat elektronik akan mengganti sertifikat kertas secara bertahap. “Tidak ada penarikan sertifikat analog [kertas], jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya digantikan oleh sertifikat elektronik,” ujarnya.
Adapun melalui akun Instagram, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa sertifikat elektronik sangat terjamin keamanannya, meskipun didesain dengan sederhana. Ada 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yakni: