Menggunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Membeli Properti, Seorang Nyonya Hong Kong Asal Indonesia Terancam Masuk Penjara

HONG KONG – Memiliki properti tentu menjadi idaman bagi siapa saja, lantaran kebutuhan dasar manusia memang terdiri dari sandang, pangan dan papan.
Namun jika cara memenuhi kebutuhan dasar tersebut dilakukan dengan tidak benar, konsekwensi penegakan hukum tentu akan menunggu di belakang.
Seperti yang terjadi dan dilakukan oleh seorang mantan pekerja rumah tangga asing di Hong Kong asal Indonesia berinisial T berusia 47 tahun ini.
Kedapatan membeli sebuah unit apartemen dengan menggunakan uang dari hasil menipu, yang bersangkutan saat ini harus berhadapan dengan tuntutan di pengadilan.
Rilis dari data pengadilan yang dihimpun ApakabarOnline menyebutkan, T terungkap peruatannya saat aparat mendapat laporan dari beberapa korban yang mengadukan ulah T yang telah menilep sejumlah uang dari beberapa PRT asing terutama asal Indonesia dengan akad mulai dari kerjasama usaha hingga akad meminjam.
Hal tersebut berlangsung selama hampir dua tahun, hingga pada akhirnya korban yang jengah melaporkan T dan aparat yang menemukan barang bukti langsung menangkapnya pada Juni 2025 kemarin.
Setelah dilakukan pengusutan, rupanya uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan apartemen sebab suaminya yang berasal dari Nepal tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk hal tersebut.
Hari ini (26/08/2025) T kembali dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Distrik Timur dengan nomor perkara ESCC 1312/2025.
Semoga proses hukum yang dijalani T mendapat kelancaran serta keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []