Menghimpun Masukan dari Bawah, Baleg DPR RI Turun ke Daerah-Daerah untuk Penyiapan Perubahan UU P2MI

JAKARTA – Permasalahan pelindungan pekerja migran Indonesia masih menjadi isu yang terus bergulir di tingkat nasional maupun internasional. Karena Pekerja Migran Indonesia selalu berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke daerah ke Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memperoleh informasi, data dan masukan secara komprehensif dalam rangka perumusan konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau RUU P2MI.
“Kita lihat NTB termasuk penyuplai tenaga kerja atau tenaga kerja Indonesia cukup besar. Ranking empat ya, yang legal itu ada 50 ribu lebih yang bekerja di luar negeri,” ujar Bob Hasan usai Kunjungan Kerja Badan Legislasi di Mataram, NTB, Senin (24/2/2025).
Dikatakan, dari jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut, banyak para pekerja tidak terdata dengan jelas. Adapun untuk pekerja yang ilegal, berdasarkan pertemuan tadi, bahwa ada kemungkinan jumlahnya jauh lebih besar dan tidak terdata. Sehingga, dia menekankan bahwa penyusunan RUU P2MI menjadi penting.
“Menjadi penting sekali penyusunan undang-undang kita kali ini harus memiliki pembaharuan, kita harus meningkatkan human rights, hak asasi manusia, sekalipun itu mereka adalah pekerja migran yang illegal,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dia berharap dengan seriusnya negara memperhatikan penyelesaian persoalan mulai dari daerah pengiriman tenaga kerja hulu dapat menjadi langkah awal merumuskan formula yang tepat untuk menentukan norma muatan materi di RUU tersebut.
“Jadi dimulai pemberangkatan itu dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang melahirkan pekerjaan migran ilegal. Jadi kita menelisik dari tempat asal-muasal dari mana pekerjaan migran berangkat, kampungnya, dan bagaimana proseduralnya,” jelasnya.
Dia optimistis pekerja migran Indonesia ke depan dapat terlindungi semua. Terlebih mereka merupakan pahlawan devisa negara.
“Pada saat sekarang mereka belum terlindungi oleh sistem. Harapan kita kalau semua dapat terdeteksi, semua rapi, berada di mana negara di penempatan mereka, dan mereka bekerja secara legal, maka perlindungan itu akan tetap terjaga,” tegas Bob Hasan.
Menurut Bob, ada satu penyusunan, dimungkinkan selesai pulang pun juga menjadi satu perhatian daripada undang-undang pekerjaan migran Indonesia ini. Jadi sampai dengan dia sudah pulang, selesai pekerjaan di migran.
Data KP2MI/BP2MI menunjukkan jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berangkat legal atau terdaftar secara resmi di pemerintahan Indonesia sampai Desember tahun 2024 adalah 5,2 juta orang, berbeda secara signifikan dengan data Bank Dunia, jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berada di seluruh dunia lebih dari 9 juta orang.
Perbedaan data tersebut menunjukkan masih banyak Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara unprosedural. Adapun Pekerja Migran Indonesia dinyatakan unprosedural karena beberapa hal, baik itu karena masuk tanpa menggunakan visa kerja, pindah majikan dan overstay. []