Melindunginya Susah, PMI yang Berangkat Unprosedural Seringkali Menjadi Korban Ketidak-adilan

JAKARTA – Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Muh. Fachri mengungkapkan keuntungan yang diperoleh pekerja migran Indonesia dalam penempatan program kerja sama antar pemerintah dengan negara tujuan atau Government to Government (G to G).
Fachri menyebut, para pekerja migran Indonesia terjamin secara hukum dan sosial. Selain itu, kata Fachri, akses terhadap kesehatan dan jaminan sosial bagi para pekerja migran Indonesia dipenuhi oleh pemerintah dan negara tujuan.
“Beberapa keuntungan bagi negara yang sudah G to G pastinya bisa memastikan soal perlindungannya, baik itu perlindungan hukum maupun perlindungan sosial. Kontrak kerjanya jelas, kemudian gaji dan hak-hak kerja itu bisa lebih aman. Kemudian, akses terhadap fasilitas kesehatan dan jaminan sosial itu lebih baik,” kata Fachri, Senin (24/2/2025).
Fachri mengatakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) sering menemukan kasus perlakuan tidak adil diterima pekerja migran Indonesia yang ikut dalam skema penempatan lain melibatkan pihak swasta secara ilegal.
“Teman-teman yang berangkat pada negara-negara atau istilahnya secara ilegal istilah Pak Menteri sekarang itu mendapat perlakuan tidak adil,” ungkap Fachri.
Fachri menambahkan, para pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal terkadang juga bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan dan gaji yang tak sesuai dengan kontrak.
“Kerja melebihi jam kontrak kerja kemudian gaji yang tidak sesuai dengan kontrak, dan hal-hal lainnya,” kata Fachri.
Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Menteri Karding menyebut berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Menteri Karding di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/12/2024). []