July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menguasai Uang Hasil Penipuan, Overstay, Terlalu Rajin Bekerja, Tiga PMI Hong Kong Hari Ini Berhadapan dengan Pengadilan

2 min read

HONG KONG – Tinggal di negara lain, bagi seorang warga negara asing atau pendatang tentu memiliki beberapa perbedaan-perbedaan aturan yang membatasi keleluasaan antara pendatang dengan penduduk.

Disamping itu, banyak aturan pidana yang berlaku bukan hanya untuk penduduk saja, melainkan juga untuk pendatang atau warga negara lain, untuk sebuah jenis tindak pidana yang sama.

Pelanggaran tersebut tentu akan berkonsekwensi baik perdata maupun pidana, sesuai dengan jenis dan jerat aturan yang membatasinya.

Untuk yang kesekian kalinya, hal tersebut terjadi di Hong Kong dengan pelaku tindak pidananya pekerja migran Indonesia.

Sejatinya, Hong Kong merupakan salah satu negara yang cukup jelas dan tegas aturan hukumnya, namun entah kenapa, pelanggaran yang dilakukan oleh PMI masih saja terus terjadi.

Terkini, tiga orang pekerja migran Indonesia harus berhadapan dengan persidangan hari ini (22/11/2023) setelah terbukti melakukan berbagai tindak kejahatan.

PMI pertama adalah J binti S. PMI yang terdaftar dengan nomer perkara ESCC2170/2023 ini didakwa dengan kesalahan berlapis, yakni telah memiliki dan menguasai sejumlah uang hasil penipuan serta telah kadaluwarsa ijin tinggalnya atau overstay.

Setelah sekian kali menjalani persidangan, J binti S hari ini akan mendengarkan putusan vonis pengadilan yang akan disampaikan oleh hakim yang memimpin jalannya persidangan di Eastern Court.

Adapun PMI kedua dan PMI ketiga, keduanya memiliki dakwaan kesalahan yang sama, yakni terlalu rajin bekerja.

Keduanya PMI tersebut saking rajinnya, bukan hanya bekerja di rumah majikan saja, melainkan juga bekerja di sebuah panti pijat ilegal, untuk mengamalkan keahlian “pijat enak” yang dimilikinya.

PMI yang masing-masing berinisial SZ dengan nomor perkara STCC3147/2023 serta NA binti MD dengan nomor perkara STCC2317/2023, hari ini keduanya akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis.

Semoga ketiga PMI tersebut dapat menjalani proses persidangan dengan lancar serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement