April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menguras Harta Majikan Hingga Senilai HKD 1,2 Juta, Seorang PRT Asing di Ho Man Tin Mendapat Anugerah Penjara

1 min read
Wanchai Law Courts Building (Foto SCMP)

Wanchai Law Courts Building (Foto SCMP)

HONG KONG – Lama bekerja di seorang majikan, ternyata belum menjadi jaminan akan kejujuran dan kesetiaan seorang pekerja rumah tangga pada keluarga majikannya. Terutama dalam hal menyalahgunakan kepercayaan hingga memeloroti harta kekayaan majikan.

Seperti yang menimpa seorang majikan bermarga Leung ini. Seorang PRT asing asal Filipina bernama Emperador Edarlyn Arcalas (51) yang telah bekerja pada Leung sejak tahun 1996 tersebut ternyata tega mengkhianati kepercayaan majikan, hingga sebuah aksi pencurian dilakukan.

Leung, warga Hong Kong yang tinggal di kawasan elit, Celestial Heights in Ho Man Tin ini melaporkan kepada aparat setelah dirinya kehilangan delapan jam tangan, sembilan kalung, 12 pasang anting-anting, 8 keping emas, 6 liontin, serta 6 cincin dimana seluruhnya bernilai HKD 1,2 juta.

Hasil penyelidikan Polisi yang menangani laporan Leung mengerucut pada Arcalas, PRT asal Filipina yang telah 25 tahun bekerja padanya.

Dibawah interograsi aparat, Arcalas akhirnya mengakui telah mengambil semua barang-barang tersebut.

Di Persidangan yang finalnya digelar hari ini (26/04/2021) terungkap, barang-barang tersebut oleh Arcalas telah diuangkan dengan cara digadaikan.

Arcalas berdalih sangat membutuhkan uang untuk melunasi hutang di kampung halamannya serta untuk biaya pengobatan keluarganya.

Hakim di District Court yang memimpin jalannya persidangan hari ini mengetuk palu, memutus Arcalas terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum Arcalas dengan hukuman penjara selama 2 tahun. []

Sumber SCMP

Advertisement
Advertisement