August 31, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Merogoh Kantong Celana Kakek Majikan Saat Tidur, Seorang PMI Berusia 41 Tahun Diganjar Bui

1 min read

HONG KONG – Seorang PRT Asing asal Indonesia berusia 41 tahun ini memang sudah tidak bisa mengendalikan dirinya lagi untuk mendapatkan sesuatu dengan instan.

Bagaimana tidak, desakan kebutuhan uang yang terjadi padanya, dipenuhi dengan cara merogoh kantong celana kakek majikannya saat masih tertidur pulas.

Walhasil, PMI bernama Depi Lestari tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan persidangan, hingga hakim memutus Depi bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Depi selama satu bulan penjara, serta deportasi kemudian diblacklist selamanya tidak boleh memasuki wilayah hukum Singapura.

Dalam persidangan yang digelar si Singapore state Courts pada Jumat 28 Agustus 2026 kemarin, terungkap fakta fakta, Depi melakukan perbuatan tersebut pada 8 Juli 2026 sekira pukul 07:00 pagi.

Usai melakukan aksinya, Depi langsung mengemasi barang-barangnya, kemudian pergi ke sebuah agen pengiriman uang untuk mengirimkan uang hasil curiannya sebesar SGD 677 dari dompet kakek majikan kepada rekening Hiyang-hiyangannya di Indonesia.

Setelah uang terkirim, Depi langsung menuju pelabuhan untuk menumpang kapal meninggalkan Singapura menuju Batam, untuk selanjutnya terbang menuju Jakarta dimana hiyang hiyangannya telah menunggu.

Namun, saat Depi sampai di pelabuhan dan melakukan check in penumpang kapal laut, aparat Singapura menangkap Depi karena majikan telah melaporkan ke Polisi.

Rencana kepulangan Depi harus tertunda, sampai dengan proses penjara dia jalani kemudian dideportasi. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply