Meninggal di Hong Kong, PMI Asal Indramayu Tidak Dapat Asuransi
INDRAMAYU – Penyakit yang berkaitan dengan peunomia atau gangguan pernafasan, sering menjadi jalan menuju kematian banyak orang di kawasan Hong Kong, Makau, Taiwan, maupun wilayah RRC secara keseluruhan. Penyakit ini juga menjadi awal dari kematian seorang pekerja migran Indonesia di Hong Kong asal Indramayu pada awal bulan Desember 2023 kemarin.
Adalah Fitriana (38), PMI Hong Kong yang berasal dari Desa Rancasari Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu.
Almarhumah Fitri sejatinya sempat mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit di Hong Kong selama 3 bulan lamanya atas biaya majikan dan asuransinya di Hong Kong. Namun upaya pengobatan akhirnya terjawab dengan meninggalnya Fitri yang disebabkan peunomia dan gangguan gagal organ vital.
Setelah menunggu selama 17 hari, akhirnya pada 23 Desember 2022 kemarin, jenazah almarhumah sampai di kampung halamannnya, diterima keluarga dan dimakamkan.
Namun ada hal yang mengganjal dibalik kedatangan jenazah Fitri. Pasalnya, Fitri tidak menerima asuransi.
Mengutip Radan Cirebon, Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto menceritakan, Fitriana merupakan korban penyaluran PMI secara unprosedural.
Di Hongkong, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga hampir sekitar 3 tahun lamanya.
Lanjut Jayanto, sebelum mengalami sakit lalu meninggal dunia, menurut keterangan suaminya, Fitriana sebenarnya sudah berniat untuk pulang.
Namun, niatan tersebut urung dilakukan karena merasa masih ingin menggenapkan waktu kerja di Hongkong selama 3 tahun.
“Saat itu, almarhumah malah jatuh sakit. Dia dirawat selama 3 bulan di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia,” ujar dia.
Karena dikirim secara unprosedural, walau meninggal dunia ahli waris Fitri tersebut terpaksa tidak bisa mengklaim asuransi yang disediakan pemerintah.
“Iya otomatis tidak dapat karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan imbas dikirimkan secara unprosedural,” ujar dia, Jumat (23/12/2022).
Padahal, jika berangkat melalui jalur resmi, ahli waris TKW tersebut bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.
Padahal, jika berangkat melalui jalur resmi, ahli waris Fitri tersebut bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2018.
Jayanto menambahkan, pihaknya akan berusaha memperjuangkan agar ahli waris Fitri bisa mendapat santunan.
“Waktu kemarin, pihak kecamatan rencananya akan mencoba agar setidaknya ahli waris bisa sedikit mendapat santunan,” ujar dia. []