Menjadi Bagian dari OPP, Bea Cukai Sampaikan Pengetahuan Aturan Kepabeanan Didepan Calon PMI
SURABAYA – Bea Cukai Juanda kembali menggelar sosialisasi bertajuk kelas orientasi pra pemberangkatan (OPP) untuk calon pekerja migran Indonesia (PMI). Kegiatan ini digelar berturut-turut pada Kamis, 15 dan 22 Februari 2024 yang diikuti puluhan calon pekerja migran dengan tujuan berbagai negara.
“Sosialisasi akan terus kami lakukan, karena informasi kepabeanan dan cukai sangat dibutuhkan oleh para calon pekerja migran. Ini dapat dilihat dari jumlah peserta yang hadir, masing-masing 14 peserta pada OPP pertama, dan 40 peserta pada OPP kedua,” jelas Irwan Kurniawan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda.
Irwan menegaskan, para peserta harus memahami beberapa hal, baik sebelum keberangkatan, kegiatan kepabeanan saat di luar negeri, hingga saat nanti akan kembali ke Indonesia. Berbagai ketentuan tersebut antara lain terkait pembawaan barang ke luar negeri, pembawaan barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia, hingga ketentuan pembawaan uang. Selain itu juga tentang aturan barang kiriman dan impor barang pekerja migran indonesia yang diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023.
“Saat nanti akan kembali ke Indonesia, para pekerja migran harus memahami cara pengiriman impor khusus PMI, registerasi IMEI, dan barang pindahan, sehingga akan memudahkan proses kembali ke Indonesia,” jelas Irwan.
“Saat nanti kembali ke Indonesia, pekerja migran memiliki hak untuk registrasi IMEI di bandara kedatangan, dan akan mendapatkan pembebasan sebesar USD500. Jika belum registrasi, akan diberi waktu hingga 60 hari sejak kedatangan dengan mendatangi kantor Bea Cukai terdekat.”
Para pekerja migran juga diberikan imbauan agar waspada terhadap berbagai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, baik dalam hal registrasi IMEI, customs declaration, dan sebagainya, sehingga terhindar dari segala bentuk kerugian. []