April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menjadi Lebih Simpel, Begini Cara Pindah Domisili Berlaku di Seluruh Wilayah NKRI

1 min read

JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat surat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili penduduk sudah dihapuskan.

Dengan demikian, masyarakat yang akan mengurus pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) saja.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelas Zudan dikutip dari siaran pers, Senin (10/01/2022).

Zudan mengatakan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Zudan menjelaskan alasan dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan. Dia mengatakan, data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database kependudukan. Maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” lanjut dia lagi.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tutup dia. []

Advertisement
Advertisement