April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menjadi Rentenir, Seorang PRT Asing Di North Point Ringkus, Bunganya Sampai 120%

2 min read

NORTH POINT – Meskipun proses penanganan perkara belum selesai, kegaduhan atas peristiwa ditemukannya praktik gadai paspor dengan barang bukti lebih dari 800 paspor berlogo burung Garuda beberapa waktu lalu telah mulai reda.

Kini muncul lagi kasus serupa yaitu praktik peminjaman uang dengan bunga tinggi dengan jaminan penahanan paspor peminjam. Ironisnya, praktik tersebut di lakukan oleh dua orang PRT Asing asal Filipina yang belum diungkap jatidirinya.

Diberitakan HK01, peristiwa ini terungkap, saat sejak beberapa waktu sebelumnya, Polisi Distrik North Point yang telah menerima laporan melakukan pengintaian. Dan hasilnya, malam tadi (13/08/2018, menjelang pergantian hari, dua orang PRT asing asal Filipina ditangkap di kawasan King’s Road, North Point.

Salah Satu Cara Menyelamatkan Diri Dari Cekikan Rentenir Di Hong Kong

Usai melakukan penangkapan, Polisi menggiring kedua PRT asing yang sedang melakukan transaksi terkait peminjaman ilegal atau rentenir ke tempat tinggal majikan mereka. Hasilnya, Polisi menemukan setumpuk paspor yang mayoritas merupakan paspor Filipina dari tempat kedua tersangka.

Penangkapan kedua tersangka, kemudian mengembang dengan munculnya nama seorang warga lokal yang berperan sebagai pemodal dari usaha peminjaman ilegal tersebut. Menyusul kemudian, seorang warga Hong Kong berusia 65 tahun bermarga Man ikut diringkus untuk diproses.

Praktik yang dilakukan oleh 3 orang ini mengungkapkan, bahwa dengan menggunakan paspor sebagai jaminan, PRT asing sebagai target bidikan usaha mereka bisa mendapat pinjaman dengan mudah, namun harus membayar bunga sebesar 60% sebagai bunga bulanan dan jika menunggak akan dikenai bunga sebesar 120% sebagai bunga tahunan.

Beberapa PMI Merasa Di “Ping Pong” KJRI, KJRI Tidak Bisa Memastikan Kapan Paspor Akan Kembali

Bersama ketiga tersangka, Polisi juga memeriksa 7 orang debitur atau peminjam, dimana ketujuh orang tersebut seluruhnya merupakan PRT asing di Hong Kong.

Berkebalikan dengan penangkapan Mr Li, jika dalam penangkapan Mr Li ditemukan barang bukti lebih dari 800 lembar paspor milik PMI dan hanya beberapa lembar saja paspor milik PRT asing asal Filipina, kali ini, pada penangkapan Mr Man, paspor yang ditemukan sebagai barang bukti didominasi oleh paspor milik PRT asal Filipina dan hanya beberapa lembar saja ditemukan paspor milik PRT asal Indonesia. []

Advertisement
Advertisement