Menjadi Rentenir Terhadap Sesama PMI, Seorang PMI di Hong Kong Diadili Dengan Dakwaan Berlapis
JAKARTA – Praktik jasa pinjam meminjam uang sejatinya diseluruh belahan dunia ini ada. Namun setiap negara yang memiliki kedaulatan hukum, memiliki regulasi masing-masing yang mengaturnya. Tujuannya, tentu untuk mewujudkan ketertiban, keadilan dan keamanan warganya.
Begitupun juga dengan di Hong Kong. Praktik pinjam meminjam uang yang dilakukan di wilayah hukum Hong Kong harus tunduk pada regulasi yang berlaku, dimana ada syarat dan ketentuan yang mengaturnya.
Jika ketentuan regulatif tersebut dilanggar, sudah pasti akan berkonsekwensi pidana.
Seperti yang dilakoni oleh seorang PMI berinisiak IF ini. Kedapatan dan terbukti menjalankan usaha jasa pinjam meninjam ilegal atau rentenir dengan nasabahnya sesama PMI, IF yang teregistrasi dengan nomor perkara KCCC1083/2024 hari ini kembali dihadapkan ke persidangan untuk yang kesekian kalinya.
Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline menyebutkan, IF didakwa dengan pasal berlapis, yakni pelanggaran keimigrasian, terkait dengan statusnya di Hong Kong sebagai pemegang visa domestic helper, namun faktanya IF melakukan praktik mencari uang diluar yang diijinkan.
Kedua, IF didakwa dengan praktik jasa pinjaman ilegal alias rentenir.
Ketiga, IF didakwa dengan tuduhan telah memiliki, menguasai dan menyimpan harta yang didapat dengan cara ilegal, yakni menjadi rentenir.
Tidak main-main, tuntutan yang untuk kesalahan IF secara akumulatif dituntut maksimum 16 tahun penjara.
Hari ini, IF kembali menjalani persidangan di pengadilan Kowloon City dengan agenda mendengarkan keterangan serta bukti-bukti.
Semoga proses hukum yang sedang dijalani IF berjalan lancar serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []