October 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menteri Perindustrian Memastikan Perlindungan PMI yang Bekerja di Sektor Industri

2 min read

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kepastian perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja migran industri Indonesia, mengingat SDM migran merupakan bagian tak terpisahkan dari kekuatan ekonomi.

‎”Mereka membawa keterampilan, pengalaman, dan jejaring internasional yang dapat memperkuat daya saing industri nasional,” kata Menperin dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

‎Salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran perindustrian di tanah air, dikatakan Agus, adalah pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).

‎Kerja sama yang dikukuhkan dalam nota kesepahaman (MoU) itu meliputi ruang lingkup peningkatan kapasitas calon pekerja migran sektor industri manufaktur, promosi dan perluasan kesempatan kerja, fasilitasi penempatan SDM industri ke luar negeri, perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran industri, serta pertukaran data dan informasi untuk perencanaan kebijakan yang lebih tepat.

‎Menperin menegaskan kolaborasi dengan KP2MI/BP2MI sejalan dengan semangat Astacita yang menjadi arah pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan SDM, penciptaan lapangan kerja berkualitas, dan reformasi tata kelola.

‎Kerja sama ini juga secara langsung berkontribusi terhadap pelaksanaan Astacita, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja produktif dan kewirausahaan, peningkatan kualitas SDM dan pembangunan nasional, mempercepat hilirisasi industri dan penambahan nilai, serta mewujudkan pemerataan ekonomi melalui industrialisasi berbasis rakyat.

“Dengan demikian, nota kesepahaman ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata semangat Astacita dalam membangun manusia industri Indonesia yang unggul, berdaya saing global, dan terlindungi secara bermartabat,” kata Menperin.

‎Bagi pekerja migran yang telah kembali ke tanah air, kerja sama ini juga membuka peluang untuk reintegrasi ekonomi melalui pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), koperasi, dan wirausaha berbasis industri lokal.

Dengan demikian, pengalaman dan keahlian para pekerja migran dapat dimanfaatkan untuk memperkuat struktur industri di daerah.

‎Menteri KP2MI/BP2MI Mukhtarudin menuturkan kerja sama ini mampu mendorong dan memfasilitasi sektor industri manufaktur dalam rangka perlindungan pekerja migran Indonesia.

‎”Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak ibu hari ini, yang tentu memberikan sesuatu yang luar biasa bagi kami Kementerian P2MI, sebagai langkah kami ke depan mempersiapkan generasi-generasi yang akan mengisi lapangan pekerjaan yang ada di luar negeri,” katanya.

Sebagai bentuk tindak lanjut nota kesepahaman tersebut, KP2MI menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian.

Perjanjian kerja sama ini meliputi pemetaan kebutuhan pekerja migran sektor industri manufaktur, potensi ketersediaan lulusan pendidikan vokasi industri, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi industri sesuai peluang kerja luar negeri.

‎”BPSDMI mengapresiasi perjanjian kerja sama ini dan siap berkolaborasi dengan menyiapkan sumber daya manusia industri yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar global,” kata Kepala BPSDMI Kementerian Perindustrian Masrokhan.

‎BPSDMI dan KP2MI sebelumnya juga telah melaksanakan kerja sama dalam peningkatan kapasitas PMI melalui pelatihan yang telah berjalan di Kementerian Perindustrian melalui Balai Diklat Industri (BDI) di bawah naungan BPSDMI, di antaranya BDI Medan, BDI Denpasar, dan BDI Surabaya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply